Baca Juga
Tiga Saksi tersebut adalah mantan pejabat LPDB-KUMKM. Ketiganya, yakni Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Yayat Supriyatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I.
Pemeriksaan terhadap 3 Saksi tersebut akan dilakukan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan hari ini, Senin 06 Juni 2022.
"Hari ini (Senin 06 Juni 2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tlTim Penyidik menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Senin (06/06/2022).
Sementara itu, KPK sudah menetapkan Tersangka perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012–2013. Namun, belum dapat menyampaikan kepada publik.
Berdasarkan kebijakan Pimpinan, KPK baru akan mengumumkan Tersangka berikut pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara, bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan", jelas Ali Fikri.
"Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para Tersangka", tambahnya.
Namun demikian, Ali memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Pihaknya pun berharap, masyarakat terus ikut mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198", tegasnya.
LPDB-KUMKM secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.
Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). *(HB)*