Kamis, 26 November 2020

Berstatus Saksi, KPK Lepas Istri Menteri Edhy Prabowo

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers penetapan 7 (tujuh) Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Rabu (25/11/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan 6 (enam) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Meski sempat turut diamankan, Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo dibebaskan KPK karena tidak termasuk dalam 6 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"KPK menetapkan 7 Orang Tersangka. Masing-masing sebagai Penerima EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Sebagai pemberi, SJT", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

KPK nenetapkan 7 Tersangka tersebut setelah sebelumnya serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara hingga menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

"KPK sampai menggelar konferensi pers ini sebelumnya telah melakukan gelar perkara, pimpinan dan Pak Satgas dan kemudian Kedeputian Penindakan. Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang 7 orang yag kami sebutkan tadi yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang 7 orang ini saja", jelas Nawawi.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perijinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020", tambahnya.

Edhy dan 4 orang Tersangka lainnya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Sementara 2 (dua) orang lainnya diminta untuk segera menyerahkan diri.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT", tegas Nawawi.

"Untuk 2 (dua) orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua Tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK", imbuhnya.

Nawawi menandaskan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan terhadap dugaan adanya keterlibatan pihak lain, di luar tujuh Tersangka awal.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya", tandasnya.

Seperti diketahui, Iis Rosita Dewi istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ikut diamankan KPK bersama 16 orang lainnya sepulang dari Honolulu, Amerika Serikat.

Iis sendiri menggunakan nama 'Iis Edhy Prabowo' di situs resmi DPR maupun di akun media sosial miliknya. Iis Rosita Dewi tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra (partai yang sama dengan partai suaminya) dari daerah pemilihan Jawa Barat II.

Iis Rosita Dewi saat ini duduk di Komisi V DPR-RI yang membidangi perhubungan hingga pekerjaan umum. Maka, ia tidak bermitra langsung dengan suaminya yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dibidangi Komisi IV DPR-RI. *(Ys/HB)*