Rabu, 22 Januari 2025

3 Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Hevearita Dan Suami Terkait Perkara Di Pemkot Semarang


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Januari 2025, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Meski demikian, hingga Rabu (22/01/2025) siang sekitar pukul 12.15 WIB, pasangan suami-istri tersebut belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/01/2025).

Ini merupakan penjadwalan ulang bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, pada Jum'at (17/01/2025) lalu, Mbak Ita dan Alwin Basri juga mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Saat itu, Mbak Ita beralasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin Basri beralasan tengah mempersiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersangkut dalam pusaran 3 (tiga) perkara. Yakni, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, perkara dugaan pemerasan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) daerah Kota Semarang serta perkara dugaan penerimaan gratifikasi tehun 2023 – 2024.

Sebelumnya, pada Jum'at 17 Januari 2025, Tim Penyidik KPK sudah lebih dulu menahan 2 (dua) Tersangka. Kedunya, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.


BERITA TERKAIT:

Senin, 20 Januari 2025

KPK Perpanjang Masa Cegah Ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Hingga Juli 2025


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' untuk 6 (enam) bulan ke depan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu dilarang bepergian keluar negeri hingga Juli 2025.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diberlakukan sejak 10 Januari 2025.

"Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025",  kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).

Ini merupakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang ke-2 (dua) bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Sebelumnya, Mbak Ita telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama 6 (enam) bulan.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
2. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Direktur PT. Chimarder 777 (PT. C777) dan PT. Rama Sukses Mandiri (PT. RSM) sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono; dan
4. Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa (PT. DKS), P. Rachmat Utama Djangkar.

Atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang oleh Tim Penyidik KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan tertanggal pada Rabu 4 Desember 2024 itu, meminta agar hakim tunggal menganulir statusnya sebagai Tersangka.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di antarnya karena KPK) dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu tetap sah. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya", tegas Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan temuan Tim Peneyidik KPK tentang dugaan penerimaan gratifikasi Rp. 5 miliar  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' selaku Wali Kora Semarang dan suaminya, Alwin Basri.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp. 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima", kata hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.

Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin Basri juga mengajukan gugatan status sebagai Tersangka perkara tersebut yang ditetapkan KPK.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini, Jum'at tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 (dua) orang Tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT. Deka Sari Perkasa)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).

Ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK di lingkungan Pemkot Semarang. Yakni, tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa diduga terjadi tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 17 Januari 2025

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Di Pemkot Semarang


Tim Penyidik KPK menahan 2 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 17 Januari 2025, menahan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT. Chimarder 777 dan PT. Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama (Dirut)  PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Untuk kepentingan penyidikan, kedua Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Tim Penyidik KPK semula juga akan menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri suami Mbak Ita. Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan keduanya sebagai Tersangka perkara tersebut. 

Namun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Mbak Ita mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan Pemeriksaan Tim Penyidik KPK  

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya, sedangkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Mbak mangkir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.

Tim Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri'. Namun, Tim Penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan dan pemeriksaannya.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan Wali Kota Semarang  Hevearita, Alwin Basri dan Martono ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar di tetapkan sebagai Tersangka Pemberi Gratifikasi 

Rachmat Utama Djangkar diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang.

Ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK di lingkungan Pemkot Semarang, Yakni, tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa diduga terjadi tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024. *(HB)*


KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Di Pemkot Semarang


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 17 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita', Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (suami Mbak Ita) serta pihak swasta atas nama Martono dan Rachmat.

Hingga berita ini ditayangkan, baru Rahmat saja yang tampak hadir memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Iya, panggilan untuk 4 (empat) Tersangka", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang suami Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus pada Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, karena KPK dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup. *(HB)*



> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA.... >

Selasa, 14 Januari 2025

Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup.

"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik", kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/01/2025).

Jan Oktavianus menilai, 2 alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik KPK dalam menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang sudah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat ditetapkan Tersangka pada awal penyidikan", ujar Jan Oktavianus.

Jan Oktavianus menandaskan, bahwa penetapan status sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.

"Termohon telah menemukan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga hakim praperadilan berpendapat, bahwa telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Karenanya, hakim berpendapat bahwa penetapan Termohon sebagai Tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum", tegas Jan Oktavianus.

Dalam amar putusannya, Jan Oktavianus pun menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak permohonan eksepsi untuk seluruhnya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan tertanggal pada Rabu 4 Desember 2024 itu meminta agar hakim tunggal menganulir statusnya sebagai Tersangka.

"Menyatakan, bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal", demikian tuntutan gugatan praperadilan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan Tersangka oleh KPK. Mbak Ita juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga meminta supaya hakim tunggal menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon", tandas Mbak Ita dalam gugatan praperadilannya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang suami Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 21 Desember 2024

KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Perkara Korupsi Di Pemkot


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

Selain Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK memeriksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (S), Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari (I) seorang wiraswasta atas nama Kapendi (K).

Pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Markas Polrestabes Semarang pada Kamis 19 Desember 2024. Tessa belum menginformasikan materi perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut.

Tim Penyidik KPK tengah menangani perkara dugaan TPK pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 17 Desember 2024

KPK Periksa Kepala Disdik Pemkot Semarang Terkait Pengadaan Mebel Kursi Dan Meja SD


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 16 Desember 2024 telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya, didalami pengetahuannya tentang pengadaan mebel kursi dan meja di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Semarang.

Kedua Saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Semarang Bambang Pramusinto dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan (Sekretaris Disdik Pemkot Semarang tahun 2023) Muhammad Ahsan. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut, dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Markas Polrestabes Semarang.

"Saksi didalami terkait pengadaan mebel kursi dan meja SD di Pemkot Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

KPK tengah menangani perkara dugaan TPK pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 16 Desember 2024

KPK Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu Ditunda


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di tunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir. KPK menyebut, permintaan penundaan yang dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK untuk mengumpulkan dokumen dan hal lain.

"Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur, tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Tessa menjelaskan, dokumen maupun hal lain yang disiapkan berupa dokumen penyidikan hingga keterangan dari penyidik. Dijelaskannya pula, bahwa Tim Biro Hukum KPK, akan menilai dasar gugatan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Dari dokumen-dokumen yang sedang disiapkan oleh Biro Hukum, tentunya hal-hal seperti semua dokumen penyidikan, semua keterangan dari penyidik yang melaksanakan. Tentunya dari biro hukum nanti akan menilai dasar gugatannya apa-apa saja dan dari situ biro hukum bisa melihat hal-hal apa saja yang dibutuhkan", jelas Tessa Mahardhika.

Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini, sebelumnya, pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 14 Desember 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu pun menyetujui penundaan sidang hingga 06 Januari 2025.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang Jan Oktavianus bertanya pada Kuasa Hukum  Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu terkait waktu penundaan persidangan: "Mau tanggal 23 atau setelah tahun baru?".

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu Ita, Agus Nurudin menjawabnya 'setelah tahun baru'. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang Jan Oktavianus kemudian menetapkan sidang ditunda hingga Senin 06 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu Ita alias Mbak Ita ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Tidak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu Ita alias Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan tanggal 4 Desember 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 10 Desember 2024

Mangkir Dari Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Minta Dijadwal Ulang


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 10 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hanya saja, seluruhnya mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dan minta dijadwal ulang.

"Para Terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Tessa tidak menyebut 4 Tersangka perkara tersebut yang dijadwal dipanggil dan akan diperiksa. Namun, berdasarkan informasi dari dalam, 4 Tersangka perkara tersebut yang dipanggil yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri;
3. Direktur PT. Chimarder 777 Martono; dan
4. Pihak swasta atas nama P. Rachmat Utama Djangkar.

“Pemeriksaan (dijadwalkan) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih", ujar Tessa Mahardhika.

Tessa belum bisa memastikan tanggal jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang diminta para Tersangka tersebut. KPK berharap, mereka kooperatif untuk hadir memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
 
Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa ketidak-hadiran para Saksi tidak berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Tim Penyidik KPK tetap memanggil para Tersangka jika dibutuhkan.

“Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan. Jadi, bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Tapi nanti kita kembalikan kepada penyidik", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menggeledah 66 lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang. Dari serangkaian proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp. 1 miliar dan EUR 9.650.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK membuka 3 (tiga) penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga perkara itu yakni perkara dugaan TPK suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Namun berdasarkan informasi dari dalam, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau 'Mba Ita' merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut.

Kemudian, suami 'Mbak Ita' yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono serta pihak swasta lain atas Rahmat U Djangkar.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun juga telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negari terhadap mereka selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan sebagaimana kepentingan penyidikan.

KPK sebelumnya menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.

Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT: