Baca Juga

Tim Penyidik KPK menahan 2 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 17 Januari 2025, menahan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT. Chimarder 777 dan PT. Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Untuk kepentingan penyidikan, kedua Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT. Chimarder 777 dan PT. Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Untuk kepentingan penyidikan, kedua Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Tim Penyidik KPK semula juga akan menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri suami Mbak Ita. Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan keduanya sebagai Tersangka perkara tersebut.
Namun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Mbak Ita mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan Pemeriksaan Tim Penyidik KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya, sedangkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Mbak mangkir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.
Tim Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri'. Namun, Tim Penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan dan pemeriksaannya.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita, Alwin Basri dan Martono ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar di tetapkan sebagai Tersangka Pemberi Gratifikasi
Rachmat Utama Djangkar diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang.
Ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK di lingkungan Pemkot Semarang, Yakni, tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa diduga terjadi tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA.... >