Selasa, 10 Desember 2024

KPK Panggil Wali Kota Semarang Terkait Perkara Korupsi Di Pemkot

Baca Juga


 Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HAR) atau Mbak Ita sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menjeratnya sebagai Tersangka.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. HAR Wali Kota Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/11/2024).

Selain Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HAR), Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) orang lainnya. Ketiganya, yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Rama Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa (PT. DSP) Rachmat Utama Djangkar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih", jelasnya.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK membuka 3 (tiga) penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga perkara itu yakni perkara dugaan TPK suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Namun berdasarkan informasi dari dalam, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau 'Mba Ita' merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut.

Kemudian, suami 'Mbak Ita' yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono serta pihak swasta lain atas Rahmat U Djangkar.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun juga telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negari terhadap mereka selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan sebagaimana kepentingan penyidikan.

KPK sebelumnya menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.

Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT: