Baca Juga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 23 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 10 (sepuluh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tengah ditangani.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/09/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, 10 Saksi perkara tersebut yang hari ini dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polrestabes Semarang terdiri atas beberapa pejabat Pemkot Semarang dan anggota DPRD Kota Semarang, yakni:
1. Sutrisno (S) selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Kota Semarang;
2. Moch. Imron (MI) selaku Sekretaris DPRD Kota Semarang;
3. Sodri (S) selaku anggota DPRD Kota Semarang periode tahun 2019–2024;
4. Hermawan Sulis Susnarko (HSS) selaku
anggota DPRD Kota Semarang periode tahun 2019–2024);
5. Damsri (D) selaku pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang periode tahun 2019–2024);
6. Suwarno (SU) selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang;
7. Siswoyo (S) selaku anggota Gapensi Kota Semarang periode tahun 2019–2024;
8. Herning Kirono Sidi (HKM) selaku anggota Gapensi Kota Semarang periode tahun 2019–2024;
9. Sapto Marnughroho (SM) selaku anggota Gapensi Kota Semarang periode tahun 2019–2024; dan
10. Gatot Sunarto (GS) selaku anggota Gapensi Kota Semarang periode tahun 2019–2024.
Tessa belum menginformasikan keterlibatan 10 Saksi itu dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Semarang tersebut. Tessa pun belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 Saksi tersebut.
KPK sebelumnya menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penggeledahan sejumlah ruang kantor di lingkungan Pemkot Semarang berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka. Tessa menjelaskan, bahwa Tim PenyIdik KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 Tersangka itu.
"Pasti sudah (SPDP) dikirim ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan 4 (empat) orang", jelas Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).
Tim Penyidik KPK telah menggeledah 65 (enam puluh lima) lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tengah ditangani oleh Tim PenyIdik KPK.
Terkait itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menerangkan, bahwa Tim PenyIdik KPK telah malakukan penggeledahan di 10 (sepuluh) rumah pribadi, Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, 7 (tujuh) kantor perusahaan swasta, 46 (empat puluh enam) kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang dan 2 (dua) kantor pihak lain.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).
Dijelaskan Tessa, bahwa serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut digelar Tim Penyidik KPK mulai pada Rabu 17 Juli 2024 sampai dengan hari Rabu 25 Juli 2024 atau selama 9 (sembilan) hari.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp. 1 miliar, uang asing 9.650 Euro, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta Perubahan APBD (P-APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Lalu, barang bukti elektronik berupa laptop, hand-phone, hingga 10 unit jam tangan.
"Sejak 17 hingga 25 Juli 2024, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah pribadi, 46 (empat puluh enam) kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang. DPRD Jawa Tengah, 7 (tujuh) kantor swasta dan 2 (dua) kantor pihak lainnya", jelas Tessa Mahardhika.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp. 1 miliar, uang asing 9.650 Euro, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta Perubahan APBD (P-APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Lalu, barang bukti elektronik berupa laptop, hand-phone, hingga 10 unit jam tangan.
"Tim Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024. Uang sekitar Rp. 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa hand-phone, laptop dan lainnya, diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud", tandasnya.
KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang, yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: