Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat di konfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/007/2024).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiga Saksi tersebut dijadwal akan diperiksa di Markas Akademi Kepolisian (Akpol) di Kota Semarang. Ketiganya, yakni:
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan 4 (empat) orang", jelas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 30 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Wali Kota Semarang yang akrab disapa "Mbak Ita" tersebut kali ini dijadwal dipanggil dan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dipanggil Tim Penyidik KPK pada Selasa (30/07/2024) ini bersama Saksi lainnya, yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri yang notabene adalah suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat di konfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/007/2024).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiga Saksi tersebut dijadwal akan diperiksa di Markas Akademi Kepolisian (Akpol) di Kota Semarang. Ketiganya, yakni:
1. Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono;
2. Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto; dan
3. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin.
Dijelaskan Tessa Mahardhika, Tim Penyidik KPK setidaknya telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan 4 (empat) orang", jelas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).
KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.
KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: