Selasa, 30 Juli 2024

KPK Geledah 3 Kantor Dan 2 Rumah Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 3 (tiga) kantor swasta dan 2 (dua) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara (Malut) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK suap, penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS) itu dilakukan Tim Penyidik pada 25–26 Juli 2024.

“Tim Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada 3 (tiga) kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Senin (29/07/2024).

Dijelaskan Tessa Mahardhika, bahwa dalam penggeledahan itu, Tim Peenyidik KPK menemukan dan sejumlah dokumen surat, catatan-catatan, barang bukti elektronik serta print out barang bukti elektronik. Tim Penyidik KPK menilai, barang-barang tersebut ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

"Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS. Untuk selanjutnya, Tim Penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan menglarifikasi dengan pihak-pihak (saksi-saksi) yang terkait", jelas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM pada 24 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK suap, penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara (Malut) dan pengusaha tambang MS.

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS", terang Tessa Mahardhika.

Muhaimin Syarif merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dalam perkara tersebut. Tim Penyidik KPK menduga, MS diduga memberi uang Rp. 7 miliar kepads AGK selaku Gubernur Maluku Utara untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Sementara itu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*