Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 19 Februari 2024, memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir sebagai Saksi perkara dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.
"Hari ini (Senin 19 Februari 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindailkan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (19/02/2024).
Selain Sekda Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, Tim Penyidik KPK hari ini juga memanggil Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT. Ali serta pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Maluku Utara atas nama Jufri Salim, Pensiunan PNS Pempro Maluku Utara atas nama Muabdin Hi. Rajab, pihak swasta atas nama Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh (PT. AT) Eddy Sanusi.
Selain Sekda Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, Tim Penyidik KPK hari ini juga memanggil Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT. Ali serta pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Maluku Utara atas nama Jufri Salim, Pensiunan PNS Pempro Maluku Utara atas nama Muabdin Hi. Rajab, pihak swasta atas nama Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh (PT. AT) Eddy Sanusi.
Meski demikian, Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap para Saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.
Adapun Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lainnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur.
Namun, belakangan Tim Penyidik KPK menyatakan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.
Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*
BERITA TERKAIT: