Senin, 19 Februari 2024

Periksa Kepala BPPD, KPK Dalami Potongan Insentif Untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 19 Februari 2024, memeriksa Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono hari ini, Senin 19 Februari 2024, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan penggunaan dana insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk kebutuhan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo.

"Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo), Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Senin (19/02/2024).

Sebelumnya, pada Jum'at 16 Februari 2024, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Ari Suryono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai Saksi perkara dugaan TPK pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Jum'at 16 Februari 2024), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo). Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK", jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (16/02/2024).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN dengan total Rp. 2,7 miliar.

Mencuatnya  perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN tersebut setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2025 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut hingga Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati sebagai Tersangka.

Perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

Hanya saja, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak perolehan insentif itu. Tim Penyidik KPK menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkap sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Nurul Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Terhadap Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: