Jumat, 02 Februari 2024

Mangkir, KPK Segera Jadwal Ulang Panggilan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jum'at 02 Februari 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Tim Penyidik KPK sedianya akan melangsungkan pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Hanya saja, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut.

Pada Jum'at 02 Februari 2204, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut meminta penjadwalan ulang panggilan pemeriksaannya. Tim Penyidik KPK semula menjadwal panggilan pemeriksaa Gus Muhdlor dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono pada hari ini, Jum'at 02 Februari 2024. Namun, hanya Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suyono yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Tim Penyidik KPK sedianya akan meminta keterangan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suyono sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan TPK pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. "Yang bersangkutan (Gus Muhdlor) tidak hadir", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Jum"at (02/02/2024).

Ali menjelaskan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian mengonfirmasi dirinya tidak dapat memenuhi jadwal panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Jum'at (02/02/2024) ini. Terkait itu, Gus Muhdlor meminta pemeriksaannya dijadwal ulang di hari lain. "(Gus Muhdlor) konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan alasan mengenai ketidak-hadiran Gus Muhdlor pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Jum'at (02/02/2024) ini. "Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya", tegasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK setidaknya telah menggeledah 2 (dua) lokasi di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur pada Selasa (30/01/2024) lalu. Penggeledahan ini merupakan serangkaian proses penyidikan sebagai tindak-lanjut dari Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur pada pekan lalu.

Adapun lokasi penggeledahan tersebut adalah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah Valas (valuta uang asing) dan 3 (tiga) unit mobil serta beberapa dokumen diduga terkait perkara Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Tim Penyidik KPK telah menetapkan dan menahan 1 (satu) Tersangka dari 11 (sebelas) orang yang ditangkap dalam kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo tersebut, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten pada 2023. 

Adapun 11 (sebelas) orang yang ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo terkait perkara tersebut pada Kamis 25 Januari 2024 adalah:
1. Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati;
2. Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto yang notabene adalah suami Siska Wati;
3.Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo;
4. Assisten Pribadi (Aspri) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atas nama Aswin Reza Sumantri;
5 Bendahara BPPD Kabupaten Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya;
6. Bendahara BPPD Kabupaten Sidoarjo Sintya Nur Afrianti;
7. Pimpinan Cabang Bank Jatim Kabupaten Sidoarjo Umi Laila;
8. Bendahara BPPD Kabupaten Sidoarjo Heri Sumaeko;
9. Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo Rahma Fitri;
10. Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo Tholib; dan
11. Anak Siska Wati atas nama Nur Ramadan.

Tim Penyidik mengungkap, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp. 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. Dalam Tangkap Tangan tersebut,  Tim Satgas Penindakan KPK menemukan uang Rp. 69,9 juta dari total Rp. 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

Terhadap Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: