Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang tunai dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Kamis 25 Januari 2024.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, uang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangan Tangan di Kabupaten Sidoarjo tersebut diduga merupakan barang bukti awal yang ditemukan Tim Satgas Penindakan KPK di lapangan. Uang tersebut, masih dalam perhitungan.
"Uang, tapi saya belum tahu jelas berapa jumlahnya", ujar Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi adanya temuan uang dalam kegiatan Tangan Tangan di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (27/01/2024) malam.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, mereka yang diamankan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur dan ada yang sudah dibawa ke Kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih-lanjut.
"Ada sekitar 10 orang yang diamankan, Saat ini, sedang diperiksa Markas Polda Jatim. Beberapa di antaranya ada yang dibawa ke Jakarta", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/1/2024).
Dijelaskan Ali Fikri, beberapa dari mereka yang diamankan tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, Ali enggan menjelaskan apakah diantara sejumlah pihak yang diamankan itu termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor.
Ali menegaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut masih berlangsung, sehingga belum bisa menginformasikan identitas para Terperiksa.
"Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN, beberapa ASN", tegas Ali Fikri.
Ditandaskan Ali Fikri, Tangkap Tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Ditandaskannya pula, bahwa KPK menindak-lanjuti laporan yang diberikan oleh masyarakat.
"Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang ditindak-lanjuti KPK terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana", tandadnya.
Dari informasi yang dihimpun, Tim Penyidik KPK telah menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pasca Tangkap Tangan tersebut. Satu-di antaranya adalah Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
KPK berencana mengumumkan Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan berikut konstruksi perkara terkait Tangkap Tangan tersebut pada Senin 29 Januari 2024. *(HB)*
BERITA TERKAIT: