Baca Juga
Salah-satu suasana sidang etik yang digelar Dewas KPK di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2024).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 13 Maret 2024, kembali menggelar sidang etik
Sidang etik perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Ada 2 (dua) 'bos' Pungli Rutan KPK yang menjalani sidang etik kali ini.
"Ya (sidang), jam 09.00 WIB", kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan Rabu (13/03/2024).
Terpisah, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan dua orang yang menjalani sidang etik hari ini merupakan mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Rutan (Karutan) dan mantan Plt. Kamtib Rutan KPK. Namun, Albertina tidak menyebut identitas kedua orang tersebut.
"Hari ini (Rabu 13 Maret 2024), mantan Plt. Kamtib dan mantan Plt. Karutan", kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dalam perkara dugaan Pungli di Rutan KPK ini ada 93 Pegawai KPK yang menjalani sidang etik. Dewas KPK sebelumnya telah menyidang 90 Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli tersebut.
78 pegawai dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf. 12 Pegawai KPK lainnya diproses secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Sementara 3 Pegawai KPK lainnya tengah dalam proses sidang etik. Dewas KPK mengatakan, 3 orang tersebut menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai 'bos' dalam skandal Pungli Rutan.
"(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos)", terang Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/02/2024).
Dijelaskan Syamsudin Haris, 3 orang 'bos' Pungli Rutan itu akan di sidang dalam waktu yang berbeda, karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.
"Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu", jelas Syamsudin.
Sementara itu, KPK KPK juga mengusut secara pidana terhadap Pegawai KPK pelaku Pungli Rutan. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: