Selasa, 20 Februari 2024

KPK Telah Tetapkan Lebih Dari 10 Orang Tersangka Pungli Rutan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK secara paralel sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang telah diputuskan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Penanganan dugaan TPK Pungli di lingkungan Rutan KPK itu dilakukan melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK itu sedang dalam proses naik ke penyidikan. Saat ini, lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024).

Skandal Pungli di Rutan KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian hingga pidana. Secara etik, 78 Pegawai KPK yang telah terbukti menerima Pungli telah dijatuhi sanksi buat berupa permintaan maaf.

Adapun 12 Pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana skandal Pungli tersebut telah naik ke proses penyidikan. Ditegaskan Ali Fikri, penuntasan skandal Pungli tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

"Namun, sekali lagi, butuh proses kan...!? Butuh waktu, untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK", tegas Ali Fikri.

"Jadi, membacanya keseluruhan dari kejadian di Rutan Cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong, melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai. Itu keliru", tambahnya.

Ali belum menginformasikan identitas para Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut. Namun, ditandaskannya, bahwa tidak semua pihak yang terjerat etik dalam dalam skandal Pungli tersebut bisa dijerat secara pidana.

"Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya. Misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi, apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa", tandasnya.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan rotasi terhadap para Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli Rutan tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 15 Februari 2024, Dewas KPK telah rampung menggelar sidang etik 90 Pegawai KPK penerima pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK

Total 90 Pegawai KPK penerima Pungli itu terbagi dalam 6 kluster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Dari 90 Pegawai KPK tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa keharusan melakukan permintaan maaf langsung dan terbuka.

Adapun 12  Pegawai KPK penerima Pungli lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, karena Pungli yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. *(HB)*


 BERITA TERKAIT: