Kamis, 15 Februari 2024

Dewas Jatuhkan Sanksi Minta Maaf Terhadap Puluhan Pegawai KPK Penerima Pungli

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang etik yang digelar Dewas KPK di di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Puluhan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK hari ini, Kamis 15 Februari 2024, menjalani sidang pelanggaran etik. Pungli senilai dua jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah dari para Tersangka korupsi ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik 90 Pegawai KPK.

Hingga ditayangkan berita ini, Majelis Dewas KPK telah menyidangkan 4 (empat) kluster yang terdiri atas 56 dari 90 Pegawai KPK pelaku Pungli di lingkungan Rutan KPK.

Dalam persidangan etik, Anggota Dewas KPK Harjono membeber daftar nama Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli klaster pertama, ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) pun ke-4 (empat). Mereka menerima uang Pungli dalam kurun tahun 2018 – 2023 dari para Tahanan KPK melalui 'lurah'.

“(Pungli) diterima para Terperiksa selama tahun 2018 sampai 2023 dari para ‘lurah’ masing-masing", beber Anggota Dewas KPK Harjono dalam sidang etik di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2024).

Berikut Pegawai KPK yang menerima uang Pungli di lingkungan Rutan KPK sebagaimana dibeber dalam persidangan etik:

Kluster 1:
1. Deden Rohendi, total sekitar Rp. 425.500.000,–;
2. Agung Nugroho, total sekitar Rp. 182.000.000,–;
3. Hijrial Akbar, total sekitar Rp. 111.000.000,–;
4. Candra, total sekitar Rp. 114.100.000,–
5. Ahmad Arif, total sekitar Rp 98.600.000,–
6. Ari Teguh Wibowo, total sekitar Rp. 109.100.000,–;
7. Dri Agung S. Sumadri, total sekitar Rp. 102.600.000,–;
8. Andi Mardiansyah, total sekitar Rp. 101.600.000,–;
9. Eko Wisnu Oktario, total sekitar Rp. 95.600.000,–;
10. Farhan bin Zabidi, total sekitar Rp. 95.600.000,–;
11. Burhanudin, total sekitar Rp. 65.000.000,–;
12. Muhamad Ramdan, total sekitar Rp, 95.600.000,–

Kluster 2:
1. Muhamad Abduh total sekitar Rp. 85.000.000,–;
2. Suharlan (2018–2022), total sekitar Rp. 128.700.000–;
3. Gian Javier Fajrin, total sekitar Rp. 97.000.000,–;
4. Sarifuddin (2019–2023), total sekitar Rp. 95.100.000,–;
5. Wardoyo (2019–2023), total sekitar Rp. 72.600.000,–;
6. Gusnur Wahid (2021–2023), total sekitar Rp. 68.500.000,–;
7. Firdaus Fauzi (2018–2022), total sekitar Rp. 46.500.000,–;
8. Ismail Chandra, total sekitar Rp. 30.000.000,–;
9. Ari Rahman Hakim (2022–2023), total sekitar Rp. 31.000.000,–;
10. Zainuri (2023), total sekitar Rp. 8.500.0000,–;
11. Dian Ari Harnanto (2020), total sekitar Rp. 4.000.000,–;
12. Rohimah (2018–2023), total sekitar Rp. 29.500.000,–

Kluster 3:
1. Muhammad Ridwan, total sekitar Rp. 160.500.000,–;
2. Ubaidillah, total sekitar Rp. 154.000.000,–;
3. Rifki Rahmawanto, total sekitar Rp. 139.950.000,–;
4. Tarmedi Iskandar, total sekitar Rp. 100.600.000,–;
5. Asep Anzar, total sekitar Rp. 99.6000.0000,–;
6. Ikhsanuddin, total sekitar Rp. 99.600.000,–;
7. Maranatha, total sekitar Rp. 99.600.000,–;
8. Eko Tri Sumanto, total sekitar Rp. 70.000.000,–;
9. Mahdi Aris, total sekitar Rp. 96.600.000,–;
10. Muhammad Faeshol Amarudin, total sekitar Rp 96.600.000,–;
11. Sopyan, total sekitar Rp. 88.600.000,–;

Kluster 4:
1. Dharma Ciptaningtyas, total sekitar Rp. 103.500.000,–;
2. Asep Saepudin, total sekitar Rp.102.600.000,–;
3. Teguh Ariyanto, total sekitar Rp. 96.600.000,–;
4. Suchaeri, total sekitar Rp. 95.800.000,–;
5. Natsir, total sekitar Rp. 96.600.000,–;
6. Moehamad Febri Usmiyanto, total sekitar Rp. 95.550.000,–;
7.Masruri, total sekitar Rp. 94.600.000,–;
8. Muhamad Sekhudin, total sekitar Rp. 91.600.000,–;
9. Adryan Gusti Saputra, total sekitar Rp. 92.100.00,–;
10. Fandi Achmad, total sekitar Rp. 88.600.000,–;
11. Nazar, total sekitar Rp, 52.000.000,–;
12. Afyudin, total sekitar Rp. 84.100.000,–;
13. Turitno, total sekitar Rp. 81.600.000,–;
14. Restu Maulana Malik, total sekitar Rp. 69.950.000,–;
15. Jepi Asmanto, total sekitar Rp. 68.500.000,–;
16. Rahmat Kurniawan, total sekitar Rp. 57.100.000,–;
17. Martua Pandapotan Purba, total sekitar Rp. 63.500.000,–;
18. Iin Iriyani, total sekitar Rp. 50.000.000,–;
19. Kinsun Kase, total sekitar Rp. 16.000.000,–;
20. Hairul Ambia, total sekitar Rp. 2.000.000,–.

Meski terbukti menerima uang Pungli dari para Tahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Rutan KPK, para Pegawai KPK penerima uang Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut hanya mendapatkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalah-gunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalah-gunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK", kata Ketua Majelis Sidang Etik Harjono saat membacakan amat putusan Majelis Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/02/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung", tandasnya.

Harjono menegaskan, pihaknya merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Ditegaskannya pula, hal itu agar pemberian hukuman disiplin bisa sesuai peraturan yang berlaku.

"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Terperiksa, guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegas Harjono.

Sebagaimana diketahui, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK mencuat ke permukaan setelah diungkap ke publik oleh Dewas KPK. Terduga pelaku terdiri atas puluhan Pegawai KPK yang petugas di Rutan KPK. Dewas KPK menduga, nilai Pungli diduga total mencapai lebih dari Rp. 6 miliar.

Besaran Pungli itu bervariasi, antara dua jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah. Adapun uang Pungli itu diberikan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan dan terbebas dari tugas membersihkan Rutan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: