Jumat, 12 Januari 2024

Dewas Segera Sidangkan Skandal Pungli 93 Pegawai Di Rutan KPK

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Tidak tanggung-tanggung, diduga ada 93 Pegawai KPK terlibat dalam skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Disampaikan Albertina pula, bahwa Dewas KPK merencanakan sidang akan dilaksanakan di bulan Januari 2024 ini.

"Pungli Rutan, kami akan segera sidangkan. Ada 93 (orang) yang akan disidangkan, tapi enggak bisa sekaligus. 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok", ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (12/01/2024).

Albertina menerangkan, 93 Pegawai KPK yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima Pungli. Namun, Albertina belum bisa menyebut nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari 93 Pegawai KPK itu.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda", terang Albertina Ho.

Albertina tak menampik dikonfirmasi dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik salah-satu di antaranya adalah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Meski demikiam, Albertina tidak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang Pungli atau tidak. Albertina hanya menyebut, Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi", jelas Albertina.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai Pimpinan Rutan. Ahmad Fauzi dinilai tak bisa membina bawahannya supaya tidak Pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan. Itu termasuk etik. Kan macam-macam. Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalah-gunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah", kata Albertina.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, rencana Dewas KPK menyidang etik 93 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan KPK merupakan salah-satu komitmen dalam menjaga marwah KPK.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK.

Ali menginformasikan, bahwa Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait hingga memutuskan melanjutkan ke tahap sidang etik. Yang mana, dalam sidang etik nanti, Dewas KPK akan memeriksa dugaan pelanggaran etik secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya.Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK", ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali memastikan, penyelidikan skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK belum dihentikan. KPK masih terus menyelidiki skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK yang diduga melibatkan internal dan eksternal KPK itu.

"Iya, belum. Tidak dihentikan yang kami tahu", ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (06/12/2023) silam.

Ali menandaskan, penanganan skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK masih berjalan di Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Dikatakannya pula, bahwa Pegawai KPK yang diduga terlibat, sudah diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas KPK.

"Yang terakhir itu kan masih proses penyelidikan ya. Yang kemudian sudah dilakukan, kan KPK memberhentikan ya. Memecat satu Pegawai KPK yang bertugas di Rutan dan juga yang melakukan fraud", tandasnya. *(HB)*