Senin, 26 Juni 2023

KPK Sudah Copot Jabatan Puluhan Pegawai Terkait Skandal Pungli Di Rutan KPK

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers penyitaan 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sebagai momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dalam tubuh KPK. Tak hanya Pungli di lingkungan Rutan KPK, apabila ditemukan adanya penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, dipastikan akan ditindak.

Wakil Ketua KPK Wakil Alexander Marwata mengatakan, bahwa terkait skandal Pungli di Rutan KPK, pihaknya sudah mencopot puluhan oknum Pegawai KPK dari jabatanny di Rutan KPK. Dipastikannya, bahwa KPK akan bersih-bersih setelah mencuatnya kasus pungutan liar itu ke publik.

"Sudah kita non-jobkan, puluhan kok..! Pokoknya, kita ingin bersih bersih. Intinya itu kita ingin bersih", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penyitaan 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023) sore.

Alex menegaskan, mencuatnya skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut menjadikan pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam tubuh KPK. Tak hanya terkait Pungli di Rutan KPK, apabila ditemukan penyelewengan di unit kerja KPK lain, siapapun itu dipastikan akan ditindak tegas.

"Kemungkinan tidak hanya terjadi di Rutan ya. Siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja", tegas Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, skandal Pungli tersebut pertama kali diumumkan Dewas KPK dalam konferensi pers pada Senin 19 Juni 2023 lalu. Dewas KPK di antaranya mengumumkan temuan Pungli di Rutan KPK dan sudah meminta kepada jajaran Pimpinan KPK untuk menindak-lanjuti temuan Pungli di Rutan KPK yang pada periode Desember 2021—Maret 2022 jumlahnya mencapai kisaran Rp. 4 miliar

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK agar ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena ini sudah merupakan tindak pidana", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).

Disambung Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dengan menerangkan, bahwa perbuatan Pungli itu dilakukan terhadap para Tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Pihaknya akan mengusut dugaan Pungli tersebut pada sisi 'pelanggaran etik', sedangkan yang terkait soal pidana akan ditangani Pimpinan KPK.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada Pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Nanti setelahnya semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik", terang Albertina Ho.

Albertina Ho menjelaskan, bentuk Pungli tersebut berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak lain. Adapun data nominal Pungli di lingkungan Rutan KPK yang didapat Dewas KPK selama periode Desember 2021 – Maret 2022 sebesar Rp. 4 miliar.

Albertina tak menampik jumlah Pungli itu bisa terus bertambah jika dibiarkan. Dijelaskannya pula, bahwa skandal Pungli itu bukan berdasarkan pengaduan masyarakat, melainkan hasil pengusutan pihaknya sendiri.

Albertina menegaskan, bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk Pungli di Rutan KPK. Namun, Dewas KPK memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya bisa menangani di ranah Kode Etik saja, sehingga tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

"Tanpa pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang", tegas Albertina Ho. *(HB)*