Jumat, 23 Juni 2023

Skandal Pungli Rp. 4 Miliar Di Rutan KPK Sedikit Diterangi Novel Baswedan

Baca Juga


Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Skandal pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  telah diungkap oleh Dewan Pengawas (KPK) dan diinformasikan kepada publik dalam konferensi pada Senin 19 Juni 2023 lalu itu, kini sedikit lebih terang lagi.

Ternyata, Pungli di lingkungan Rutan KPK yang terjadi dalam periode Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 yang nilai sementaranya mencapai kisaran Rp. 4 miliar itu bermula dari laporan pelecehan istri Tahanan di Rutan KPK.

Novel Baswedan lah yang menerangi salah-satu sisi gelap skandal tersebut. Mantan Penyidik Senior KPK ini menegaskan, bahwa Pungli di lingkungan Rutan KPK itu berawal dari adanya laporan pelecehan istri Tahanan KPK diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Rutan KPK.

Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan menilai, skandal itu bukan lagi sekadar Pungli, melainkan sudah masuk pemerasan atau suap dalam konteks tindak pidana korupsi.

"Ini tidak lepas dari akumulasi masalah yang ditimbulkan karena banyaknya perbuatan korupsi di dalam KPK yang tidak diusut tuntas. Sehingga praktek tersebut menjalar hingga sampai di level bawah. Tentu semua ini di antaranya akibat dari sikap Dewas yang tidak berani bertindak dengan benar, alasannya karena tidak punya kewenangan", kata mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan kepada wartawan, Jum'at (23/06/2023).

Novel menilai, kasus pungli Rutan KPK mestinya tidak bisa ditangani sendiri oleh KPK, karena subyek hukumnya tidak masuk yang ditentukan dalam UU KPK.

"Dengan banyaknya korupsi di KPK seperti sekarang ini, bagaimana kita bisa berharap KPK akan bekerja dengan benar, atau memberantas korupsi dengan obyektif? Jadi, sekarang bagaimana KPK dan Dewas KPK, apakah sudah melaporkan ke penegak hukum? Semakin lama tidak diproses, akan membuat makin sulit ditangani. Kecuali bila KPK punya kepentingan untuk menutupi atau melokalisir kasusnya", ujar Novel.

Sementara KPK menduga, skandal Pungli di lingkungan KPK sudah terjadi sejak lama. Namun, untuk sementara ini yang ditemukan yakni pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. 

"Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun (2021-2022) tersebut", ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (23/06/2023).

Ghufron menjelaskan, kasus Pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan Pungli di lingkungan Rutan KPK. Informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindak-lanjuti dan ditemukan dugaan adanya Pungli mencapai Rp. 4 miliar.

"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan", jelas Nurul Ghufron.

Ghufron menegaskan, KPK masih mendalami skandal ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa Rutan yang berada di luar Gedung KPK. KPK menduga oknum pegawai KPK yang terlibat Pungli di Rutan KPK tidak langsung menerima uang Pungli tersebut, melainkan melalui rekening orang lain atau pihak ketiga.

"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 Rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan. Apakah hanya menyasar obyeknya kepada Rutan yang di sini ataupun di luar. Itu semuanya masih proses. Sekilas, bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer", tegas Nurul Ghufron.

Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang Pungli oleh oknum Pegawai KPK itu. Ghufron mengaku, pihaknya masih akan menyelidiki dugaan tersebut agar kian terang.

"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya", kata Ghufron.

Nurul Ghufron juga menyebut Pungli yang mencapai Rp. 4 miliar di lingkungan Rutan KPK terjadi diduga agar para Tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Padahal, alat komunikasi merupakan salah-satu barang terlarang di dalam Rutan.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi", beber Nurul Ghufron.

Ditandaskan Nurul Ghufron, bahwa semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh dugaan tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam Pungli tersebut.

"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat", tandas Nurul Ghufron.

Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya informasi terkait skandal Pungli di Rutan KPK. Diterangkannya, bahwa Dewas pun telah memanggilnya dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait hal itu.

"Sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu, kemudian juga Pak Direktur Penyelidikan. Di mana pada saat itu, dari Dewas Ibu Albertina memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK", terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur

Asep mengapresiasi temuan tersebut dan menyebut hal itu menjadi sinyal positif dalam penegakkan hukum. Artinya, KPK tidak pandang bulu, sekali pun itu dilakukan oleh oknum KPK sendiri.

"Ini adalah hal yang baik, artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum", tegas Asep Guntur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, skandal Pungli tersebut pertama kali diumumkan Dewas KPK dalam konferensi pers pada Senin 19 Juni 2023 lalu. Dewas KPK di antaranya mengumumkan temuan Pungli di Rutan KPK dan sudah meminta kepada jajaran Pimpinan KPK untuk menindak-lanjuti temuan Pungli di Rutan KPK yang pada periode Desember 2021—Maret 2022 jumlahnya mencapai kisaran Rp. 4 miliar

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK agar ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena ini sudah merupakan tindak pidana", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).

Disambung Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dengan menerangkan, bahwa perbuatan Pungli itu dilakukan terhadap para Tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Pihaknya akan mengusut dugaan Pungli tersebut pada sisi 'pelanggaran etik', sedangkan yang terkait soal pidana akan ditangani Pimpinan KPK.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada Pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Nanti setelahnya semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik", terang Albertina Ho.

Albertina Ho menjelaskan, bentuk Pungli tersebut berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak lain. Adapun data nominal Pungli di lingkungan Rutan KPK yang didapat Dewas KPK selama periode Desember 2021 – Maret 2022 sebesar Rp. 4 miliar.

Albertina tak menampik jumlah Pungli itu bisa terus bertambah jika dibiarkan. Dijelaskannya pula, bahwa skandal Pungli itu bukan berdasarkan pengaduan masyarakat, melainkan hasil pengusutan pihaknya sendiri.

Albertina menegaskan, bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk Pungli di Rutan KPK. Namun, Dewas KPK memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya bisa menangani di ranah Kode Etik saja, sehingga tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

"Tanpa pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang", tegas Albertina Ho. *(HB)*