Rabu, 21 Juni 2023

KPK Tindak Tegas Pelaku Pungli Di Rutan KPK

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK dalam konferensi pers di Gedung Mérah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku dugaan Pungli (pungutan liar) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK meski pelaku Pungli itu orang dalam KPK sendiri.

"KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas, objektif sesuai dengan fakta kepada siapa pun pelakunya, termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK dimaksud", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Mérah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu 21/06/223).

Ghufron juga menyampaikan, KPK mengapresiasi dan sangat menghargai temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK adanya pelanggaran dalam tata kelola Rutan KPK. Dipastikannya, laporan tersebut telah diterjemahkan menjadi perintah segera bongkar skandal Pungli dimaksud.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan kami tangani secara cepat agar kemudian terang kasus korupsi yang diduga terjadi dimaksud", ujar Nurul Ghufron.

Ghufron pun memastikan, KPK akan segera menyampaikan kepada publik segala perkembangan penanganan skandal Pungli tersebut. "Nanti pada saatnya, kalau sudah ada progres akan kami sampaikan kepada publik", tandas Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan temuan Pungli di Rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindak-lanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp. 4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK agar ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena ini sudah merupakan tindak pidana", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).

Pada kesempatan tersebut, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, bahwa Pungli tersebut dilakukan terhadap para Tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan", ungkap Albertina.

Albertina Ho menjelaskan, bentuk Pungli tersebut berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. Ditegaskannya, bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Albertina Ho juga mengungkap jumlah Pungki di Rutan KPK. Albertina HO pun mengungkapkan, bahwa Dewas KPK memperoleh data nominal Pungli di Rutan KPK selama periode Desember 2021 – Maret 2022 sebesar Rp. 4 miliar.

Hanya saja, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya bisa menjerat di ranah Kode Etik saja, sehingga tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan. *(HB)*


BERITA TERKAIT;