Rabu, 10 April 2019

KPK Tanggapi Pengakuan Bowo Sidik Soal Diminta Nusron Wahid Siapkan Ratusan Ribu Amplop Serangan Fajar

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengakuan tersangka Bowo Sidik Pangarso bahwa dirinya diminta oleh Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar Nusron Wahid supaya menyiapkan 400 ribu amplop serangan fajar. Yakni, untuk membuktikan kejadian suatu peristiwa tindak pidana, tidak cukup hanya dengan pengakuan saja.


"KPK tidak memerlukan pengakuan saja dalam membuktikan sebuah peristiwa Tipikor, itu sebabnya pengakuan masih memerlukan pembuktian, di mana proses itu masih berlangsung di penyidikan saat ini", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (10/04/2019).

Wakil Ketua KPK menegaskan, bahwa KPK hanya masuk pada informasi yang relevan dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh perundang-undangan. Ditegaskannya pula, agar semua pihak menunggu bagaimana penyidik mengembangkan perkara ini.

"KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya. Di mana, itu juga sudah diatur oleh KUHAP. Jadi, kita tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu", tegas Saut Situmorang.

Sebelumnya, Bowo Sidik menyebut nama Nusron Wahid saat ditanya soal 400 ribu amplop serangan fajar yang disita KPK itu. Bowo mengaku, bahwa dirinya diminta Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa Tengah I Nusron Wahid supaya menyiapkan ratusan ribu amplop berisi uang untuk kepentingan Pemilu 2019.

"Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)", aku Bowo Sidik usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019) kemarin.

Nusron sendiri telah membantah memerintahkan Bowo menyiapkan ratusan ribu amplop itu. Nusron pun mengaku jika dirinya tidak tahu-menahu soal ratusan ribu amplop itu. "Tidak benar," ujar Nusron, Selasa (09/04/2019).

Seperti diketahui, Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka lantaran diduga menerima suap dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seseorang bernama Indung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi Tersangka. KPK menduga, Asty Winasti diduga memberi Bowo uang sebesar Rp. 1,5 miliar dalam 6 (enam) kali pemberian serta Rp. 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo melalui Indung saat OTT terjadi.

Uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang diduga telah diterima Bowo Sidik itu, merupakan bagian dari Rp. 8 miliar uang dalam amplop yang di kemas dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik tersebut.

Sedangkan uang sebesar Rp. 6,5 miliar dari Rp. 8 miliar itu, KPK menduga merupakan gratifikasi dari sumber lainnya yang telah diidentifikasi KPK siapa pemberinya. Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya.

KPK telah menetapkan anggota DPR-RI non-aktif  Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KKP menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*