Selasa, 09 April 2019

Nusron Wahid Bantah Minta Bowo Sidik Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar

Baca Juga

Nusron Wahid


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Nusron Wahid membantah namanya disebut Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak yang meminta menyiapkan ratusan ribu amplop 'serangan fajar' dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.


"Tidak benar", bantah  Nusron Wahid saat dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan Bowo Sidik terkait ratusan ribu amplop berisi uang yang akan digunakan untuk melakukan serangan fajar dalam Pileg 2019, Selasa (09/04/2019).

Nusron menegaskan, bahwa dirinya tidak-pernah memerintahkan Bowo Sidik menyiapkan amplop serangan fajar. "Tidak tahu-menahu", ujar Nusron saat ini telah ditunjuk Partai Golkar menggantikan Bowo Sidik sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.

Sebelumnya, usai diperiksa KPK hari ini,  Bowo Sidik mengaku bahwa Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa Tengah I Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

"Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)", aku Bowo Sidik usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).

Seperti diketahui, Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka lantaran diduga menerima suap dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seseorang bernama Indung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi Tersangka. KPK menduga, Asty Winasti diduga memberi Bowo uang sebesar Rp. 1,5 miliar dalam 6 (enam) kali pemberian serta Rp. 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo melalui Indung saat OTT terjadi.

Uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang diduga telah diterima Bowo Sidik itu, merupakan bagian dari Rp. 8 miliar uang dalam amplop yang di kemas dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik tersebut.

Sedangkan uang sebesar Rp. 6,5 miliar dari Rp. 8 miliar itu, KPK menduga merupakan gratifikasi dari sumber lainnya yang telah diidentifikasi KPK siapa pemberinya. Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya.

KPK telah menetapkan anggota DPR-RI non-aktif  Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KPK menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*