Kamis, 11 Mei 2023

Pemkot Mojokerto Gelar Diklat SKKNI Bagi Pengurus Dan Pengawas Koperasi

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (nomer dua dari kanan) saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Diklat SKKNI bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di Ruang Command Center Kantor Setda Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis (11/05/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) setempat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Diklat yang diselenggarakan dalam rangka menaikkan kelas koperasi di Kota Mojokerto tersebut digelar di ruang Command Center Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis (11/05/2023).

"Diklat seperti ini sangat bermanfaat, dan sangat dibutuhkan bagi pengurus maupun pengawas koperasi dalam rangka menjalankan koperasinya", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di antara sambutannya dalam kegiatan Diklat SKKNI bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi, Kamis (11/05/2023), di lokasi.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini meminta agar para peserta mengitkuti Diklat tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam Diklat dan dapat menambah wawasan dalam menumbuh-kembangkan koperasinya.

"Karena sebagai pengelola maupun pengawas koperasi menurut Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada standartnya, maka dari itu kami hadir memasilitasi Diklat SKKNI ini", pinta Ning Ita.

Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto tersebut berharap melalui Diklat SKKNI ini nantinya insan perkoperasian di Kota Mojokerto akan memiliki standart ilmu pemahaman yang sama bagaimana berkoperasi yang baik dan benar menurut regulasi yang ada di NKRI.

"Kami tidak ingin koperasi di Kota Mojokerto yang jumlahnya sudah ratusan ini asal berjalan saja. Untuk itu, jangan sungkan untuk bertanya pada narasumber jika ada materi yang memang kurang dipahami atau ingin lebih didalami dalam perkoperasian", harapnya 

Menurut Ning Ita, koperasi merupakan bagian dari pergerakan ekonomi di level bawah yang butuh terus di support agar terus eksis dan bisa menjadi penggerak di level bawah untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.

Sementara itu Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya  dalam laporannya di antaranya melaporkan, bahwa Diklat SKKNI ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari pengurus dan pengawas koperasi di Kota Mojokerto. Dilaporkannya pula bahwa Diklat SKKNI kali ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nay Nau Jasa Utama Malang Jawa Timur.

"Diklat ini untuk mengantarkan koperasi yang ada di Kota Mojokerto ini menjadi naik kelas, ini sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 4, tahun 2023 tentang P2SK, dimana koperasi diijinkan melayani di luar anggotanya, salah satunya dengan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi", lapor Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Pemkot Mojokerto sudah melahirkan 66 pengurus, pengelola dan pengawas koperasi yang sudah bersertifikasi SKKNI. Dengan bersertifikasi SKKNI, juga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap kredibilitas koperasi tersebut.

Pemerintah juga telah memberi kesempatan yang luas bagi para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021). *(Dit/an/HB)*