Kamis, 11 Mei 2023

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Perkara Rafael Alun, Grace Tahir Bungkam

Baca Juga


Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir usai diperiksa sebagai Saksi perkara yang menjerat mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo, Kamis 11 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 11 Mei 2023, telah memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Grace tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sekitar pukul 10.04 WIB. Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan terkait kehadirannya di Kantor KPK kali ini. Begitu tiba, ia langsung bergegas melangkahkan kakinya menuju resepsionis untuk menyelesaikan proses administrasi kemudian menungggu proses pemeriksaan di ruang lobi.

Lebih dari tiga jam kemudian atau sekitar pukul 13.27 WIB, Grace rampung menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan menuruni tangga lalu bergegas menuju pintu keluar gedung tersebut. Grace kembali bungkam saat dikonfirmasi tentang materi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Penindakan dan Kelembagaan menerangkan, hari ini, Kamis 11 Mei 2023, Grace Dewi Riady alias Grace Tahur dijadwalkan Tim Penyidik KPK diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi untuk tersangka RAT.

"Hari ini (Kamis 11 Mei 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/05/2023).

Ali menjelaskan, selain Grace Dewi Riady, Tim Penyidik KPK hari ini juga memeriksa Imam Pamduji, Albert Katu dan Timothy William. Ketiga juga diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (03/04/2023) sore, KPK resmi mengumumkan penetapan status hukum mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 03 April 2023 sampai dengan hingga 22 April 2023 dan kemudian melakukan penahanan kedua selama 40 hari.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI, tersangka Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo ada kepemilikan aset-aset yang ada kaitan dengan dugaan TPPU.

Berdasarkan temuan bukti permulaan dugaan penerimaan berbagai gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael Alun itu ada kepemilikan aset-aset yang ada kaitannya dengan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU.

"Sebagaimana bukti permulaan yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (10/05/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, Tim Penyidik saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, saat ini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti perkara. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan pasal TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset sebagai recovery hasil korupsi", tegasnya.

Upaya penelusuran dugaan TPPU Rafael Alun juga dilakukan oleh Tim Penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Saksi-saksi terkait. Pada Selasa (02/05/2023) lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa pihak swasta atas nama Hirawati.

Tim Penyidik KPK memeriksa Saksi tersebut untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan transaksi jual-beli rumah yang diduga disamarkan Rafael dengan memanipulasi item-item risalah transaksi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK melakukan proses hukum terhadap Rafael berdasarkan bukti awal dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp. 1,35 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Rafael Alun Trismbodo saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I tahun 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi-gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Tim Penyidik juga menduga, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT. AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp. 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan sejumlah pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Pihak-pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, di antaranya Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma anak Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono adik Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. *(HB)*


BERITA TERKAIT: