Selasa, 28 Februari 2023

KPK Ingatkan, Rafael Harus Bawa Bukti Kepemilikan Asetnya Ke Hadapan Pemeriksa

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo untuk hadir dan harus membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp. 56,1 miliar itu ke Pemeriksa KPK.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, berbagai dokumen aset itu harus dibawa Rafael saat dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu (01/03/2023) besok.

“Saya kira semua bukti atas semua kepemilikan aset yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan", terang Plt. Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/02/2023).

Ipi masih enggan menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Pemeriksa KPK dari Rafael. Ipi pun masih enggan menginformasikan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa KPK atas harta kekayaan Rafael sejak 2012–2021.

Ia juga tidak mengonfirmasi pertanyaan wartawan apakah sejumlah barang mewah yang beredar di media sosial, seperti mobil Rubicon, Harley Davidson dan beberapa rumah diduga milik Rafael di berbagai kota akan dikonfirmasi juga ke Rafael.

"Saya kira ini substansi dari klarifikasinya. Belum bisa saya sampaikan saat ini", ujar Ipi Maryati.

Ipi hanya hanya menyampaikan, bahwa permintaan klarifikasi kepada Rafael bisa dilakukan lebih dari satu kali. Ditegaskannya, bahwa KPK akan menjelaskan lebih-lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan kekayaan Rafael setelah klarifikasi dilakukan.

"Saya kira itu bicara teknis, tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta (LHKPN) yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan", tegas Ipi Maryati pula.

"Ada potensi juga, bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan. Misalnya itu (terjadi), ada terbuka kemungkinan tersebut", tambah Ipi.

Sebagaimana diketahui, LHKPN periode tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke KPK bertanggal 17 Februari 2022 itu, kini tengah jadi perbincangan publik. Harta kekayaannya yang mencapai sekitar Rp. 56,1 miliar itu dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menduduki eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

Nama pejabat pajak Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Kriminal penganiayaan terhadap David, putra dari salah-seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Peristiwa tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp. 56,1 miliar.

Terkait masalah sang anak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dalam rangka pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Rafael kemudian memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, Rafael Trisambodo kini tetap harus berurusan dengan KPK.

Gaya hidup Mario menjadi sorotan publik karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial. Bahkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau nama orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. PPATK pun telah mengirimkan Hasil Analisis Transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak tahun 2012.

"Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan diduga menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya", kata Ivan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: