Selasa, 28 Februari 2023

Wakil Ketua KPK: Transaksi Ganjil Rafael Bisa Jadi Petunjuk Awal Pengusutan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berpendapat, bahwa 'Transaksi Ganjil' pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Rafael Alun Trisambodo bisa saja menjadi petunjuk awal pengusutan perkara dugaan korupsi.

Alex mengungkapkan, Tim Penyidik KPK pernah mengusut korupsi yang berawal dari transaksi ganjil ataupun aset-aset yang tidak dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK). Aset-aset dan transaksi itu tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat tersebut.

"Kemudian kita klarifikasi, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi", ungkap Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2023).

Menurut Alex, 'Transaksi Ganjil' ataupun harta kekayaan yang tidak tertuang dalam LHKPN bisa menjadi petunjuk awal suatu dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Alex pula, banyak pejabat memiliki harta yang tidak sesuai dengan profilnya. Yang mana, nilai kekayaannya dinilai tidak cocok dengan penghasilannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya enggak match. Saya mendapat forward ternyata pejabat keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampaikannya sekalipun pejabat sangat rendah", ujar Alexander Marwata.

Alex menegaskan, KPK tidak hanya akan menglarifikasi pejabat dengan harta kekayaan yang tinggi. Sebab, beberapa  pejabat dengan posisi strategis menyampaikan laporan harta kekayaan yang rendah seperti nilai tunai di bawah Rp. 100 juta.

"Jadi, tidak hanya yang tinggi (kekayaannya) saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah belum benar juga", tegas Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, LHKPN periode tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke KPK bertanggal 17 Februari 2022 itu, kini tengah jadi perbincangan publik. Harta kekayaannya yang mencapai sekitar Rp. 56 miliar itu dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menduduki eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

Nama pejabat pajak Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Kriminal penganiayaan terhadap David, putra dari salah-seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Peristiwa tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp. 56,1 miliar.

Terkait masalah sang anak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dalam rangka pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Rafael kemudian memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, Rafael kini tetap harus berurusan dengan KPK.

Gaya hidup Mario menjadi sorotan publik karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial. Bahkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau nama orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. PPATK pun telah mengirimkan Hasil Analisis Transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak tahun 2012.

"Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan diduga menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya", kata Ivan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: