Selasa, 28 Februari 2023

KPK Geledah Kantor PT. SMS Terkait Perkara Pengangkutan Batu-bara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 27 Februari 2023 telah menggeledah Kantor PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) di Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan, untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan perkara tersebut.

"Senin (27 Februari 2023), Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang, yaitu kantor PT. SMS", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/02/2023).

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Dokumen dan alat elektronik itu, diduga berkaitan dengan kerja-sama pengangkutan batu bara milik Pemprov Sumsel tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bukti dokumen maupun alat elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan itu segera dianalisis dan disita yang kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait perkara untuk melengkapi Berkas Perkara tersebut.

"Bukti-bukti tersebut, selanjutnya masih akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi pada saksi-saksi sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK saat ini tengah mengusut 'perkara baru' terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.

Tim Penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka perkara ini. KPK akan mengumumkan para Tersangka itu, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara ketika proses penyidikan perkara tersebut dinilai cukup.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan TPK di PT. SMS. Perusahan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). *(HB)*