Jumat, 02 September 2022

Sudah Ada Tersangka, KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD Milik Pemprov Sumsel

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di salah-satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Penanganan perkara dugaan TPK di salah-satu BUMD tersebut, bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan. Adapun perkara dugaan TPK itu terkait dengan kerja-sama pengangkutan batu bara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (02/09/2022).

Ali menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK dengan mengumpulkan informasi hingga berlanjut ke penyelidikan yang kemudian naik ke penyidikan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan", jelas Ali Fikri

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.

Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya. *(HB)*