Senin, 08 Oktober 2018

KPK Kantongi Identitas Trio Kwek-kwek

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, terkait penanganan perkara dan penetapan 2 tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang Tahun 2006–2011, Senin (08/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas 'Trio Kwek-kwek' yang diduga sebagai 3 (tiga) orang yang selama ini membantu Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam mengatur proyek-proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Setidaknya, terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap yang menjerat Wali Kota non-aktif Pasuruan Setiyono.

Trio Kwek-kwek ini juga disebut-sebut mengatur pemenang lelang proyek dan menentukan besaran komitmen fee dari pengusaha yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek-proyek Pemkot Pasuruan. Terkait itu, Tim Penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksan terhadap 'Trio Kwek-kwek'.

"Kami periksa untuk melihat lebih lanjut dugaan proyek-proyek apa saja yang mereka kelola dan juga sejauh mana Wali Kota juga mendapatkan 'fee' dari proyek tersebut", ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (08/10/2018).

Sayangnya, Febri enggan mengatakan siapa saja tiga orang yang disebut Trio Kwek-Kwek itu. Menurut Febri, diduga ketiga orang inilah yang mengatur dan membagi-bagi proyek Pemkot Pasuruan.

"Ada pembagian-pembagian yang mereka lakukan. Misalnya, A itu lebih menangani sejumlah proyek dengan rincian tertentu kemudian dua orang lain menangangi proyek lain", jelas Febri.

Ditegaskannya, saat ini KPK tengah mengidentifikasi 10 proyek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Setiyono. Meski begitu, Febri Diansyah tak menyebutkan ketika di tanya 10 proyek apa saja.

"Ada lebih dari 10 proyek yang sedang kami cermati dan identifikasi, apakah ada atau tidak aliran dan sebagai fee proyek terhadap Wali Kota", tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga sejumlah proyek Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, KPK menduga, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sekitar 10 persen dari nilai HPS ditambah 1 persen atau untuk Pokja. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Temukan Sandi 'Ready Mix' Dan Kode 'Apel' Dari 'Trio Kwek-kwek' Sebagai Modus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono