Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan sandi atau istilah yang diduga dipakai oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama krunya untuk menyamarkan modus dugaan transaksi tindak pidana korupsi suap. Setiyono menyebut 3 (tiga) anak buahnya yang bertugas menghimpun dan menyetor ‘Ready Mix’ (campuran semen) dan ‘Apel’ sebagai sandi atau istilah untuk menyebut uang fee proyek dengan panggilan ‘Trio Kwek-kwek’.
Sedangkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sendiri oleh anak buah dan rekanan dijuluki dengan sebutan ‘Kanjengnya’ yang berarti bos tertinggi penerima suap.
“Tiga orang (Tri Kwek-kwek) ini yang mengatur komitmen fee untuk Wali Kota Pasuruan", ungkap Juru Bicara KPK Febri Ferdiansyah dalam rilis di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Juma’t (05/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak hanya berhenti hanya pada 4 tersangka di kasus dugaan suap proyek di lingkup Pemkot Pasuruan tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, praktek suap tidak hanya terjadi di proyek PLUT-KUMKM. Melainkan terjadi pula di proyek yang lainnya.
KPK juga mencium aroma suap dengan modus hampir sama dengan penggunaan sandi atau istilah baru dan pengondisian komitmen fee pada proyek irigasi di Kota Pasuruan. Sayangnya, KPK belum bersedia menyampaikan proyek-proyek lain yang sudah diatur oleh 'Trio Kwek-kwek' selaku orang kepercayaan Wali Kota Pasuruan Setiyono.
"Ada proyek lain. Kalau untuk dugaan suap yang kami proses saat ini, itu yang Rp. 120 juta itu khusus proyek PLUT-KUMKM. Di Pasuruan memang banyak proyek pembangunan irigasi. Itu yang kami identifikasi terkait adanya dugaan pemberian fee dari pihak swasta", ujar Febri.
Meski masih enggan menyebut proyek lainnya yang diduga dikondisikan ada penerimaan fee 5 hingga 7 persen oleh 'Trio Kwek-kwek' untuk Setiyono, Febri meyakni, penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti.
"Ada identifikasi juga yang dilakukan terhadap sejumlah proyek lain. Kami temukan bukti adanya kode 'apel' atau fee di beberapa dokumen proyek yang telah disita. Nanti akan didalami dalam proses penyidikan", tukasnya.
Dengan begitu tidak menutup kemungkinan bakal bertambahnya jumlah tersangka, karena penyidikan terus menggelinding. Sayangnya, Febri belum menyebut secara jelas siapa-siapa saja pihak swasta lainnya yang sudah memberi uang suap kepada Wali Kota Malang Setiyono maupun melalui anggota 'Trio Kwek-kwek' serta proyek-proyek apa saja yang sudah ditandai dengan kode 'apel' itu.
Febri hanya menegaskan jika fee proyek diatur oleh ketiga orang itu. Ditegaskannya pula, bahwa fee tersebut sebagai uang pelicin agar pihak swasta mendapat proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
“Mereka yang mengatur atas fee proyek Pemkot Pasuruan, bahkan dalam fee yang di atur rata rata mencapai 5 sampai 7 persen dari nilai besaran dana proyek yang dimenangkan oleh kontrakto", tegas Febri Diansyah.
Merujuk pada para tersangka yang ditetapkan KPK hari ini, selain Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan, KPK juga menetapkan 3 (tiga) orang lainnya yakni Plt. Kadis PU Pemkot Pasuruan Wahyu Tri Hardianto dan Staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo serta satu pihak swasta Muhamad Baqir selaku pemberi suap, bisa jadi masih ada salah-satu anggota Trio Kwek-kwek yang masih belum turut diamankan.
Febri menceritakan, kegiatan operasi super senyap KPK itu dimulai pada 04 Oktober 2018 pukul 05.30 WIB. Bermula dari Tim KPK mengamankan Wahyu Tri Hardianto (WTH) Staf Kelurahan Purut Rejo Kota Pasuruan di rumahnya, di kawasan Sekar Gadung, Pasuruan.
“Dari tangan WTH tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp 5,1 juta", ujarnya.
Selain itu, tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supa'at (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp. 15 juta dari rekening Supa'at ke rekening yang bersangkutan. Tim juga menyita sebuah laptop berisi data proyek di Kota Pasuruan, barang bukti elektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel/rekap proyek di lingkup Pemkot Pasuruan.
“Barang bukti sudah kami amankan bersama dengan tersangka", jelasnya.
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIB, Tim KPK lainnya mengamankan Muhamad Baqir (MB) pihak swasta pemilik CV. M di kediamannya, di kawasan Nguling Kabupaten Pasuruan.
“Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan. Di sana, tim mengamankan buku tabungan atas nama MB", jelas Febri pula.
Selanjutnya, lanjut Juru Bicara Febri Diansyah, sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK mengamankan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) Staf Ahli Wali Kota sekaligus Plh. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Pasuruan di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan.
"Dari tangan DFN, tim mengamankan barang bukti elektronik berupa HP, PC dan laptop", lanjutnya.
Selanjutnya, pukul 06.44 WIB, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Wali Kota Pasuruan Setiyono (SET) di rumah dinasnya. Bersama Setiyono, petugas juga mengamankan sejumlah barang elektronik.
"Dari rumah dinas SET, diamankan sejumlah barang bukti elektronik", tambah Febri.
Berikutnya, tim mengamankan H di kawasan Margo Utomo Kota Pasuruan sekitar pukul 07.00 WIB. Selain H, tim KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 24.750.000,– dalam pecahan Rp.50 ribu-an yang dimasukkan dalam kardus. Selain itu, tim KPK juga memgamankan 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM.
“Terakhir, pukul 10.30 WIB, tim Mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di jalan Pahlawan Kota Pasuruan. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal", tandasnya. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka