Jumat, 05 Oktober 2018

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Baca Juga

Wali Kota Malang Setiyono saat turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK yang ada di lantai 2 kantor KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK, Jum'at (05/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan.

Selain itu, KPK juga menetapkan status Tersangka terhadap Dwi Fitri Nurcahyo selaku Staf Ahli Wali Kota Pasuruan yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku Staf Kelurahan Purutrejo serta Muhamad Baqir selaku pemilik CV. M.

KPK menangkap keempat orang tersebut dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Pasuruan pada Kamis 04 Oktober 2018. Dalam kegiatan OTT itu, KPK menangkap 6 (enam) orang dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 120 juta.

KPK menduga, Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan menerima uang sebesar Rp. 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jum'at (05/10/2018).

KPK menduga Muhamad Baqir memberikan uang sebesar Rp. 135 juta agar Setiyono menunjuk CV. M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu.

Uang pemberian Muhamad Baqir tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen yang menjadi jatah Setyono dari pengerjaan proyek bernilai Rp. 2,2 miliar itu.

KPK menduga, Setiyono menerima uang itu secara bertahap melalui orang dekatnya. Yakni, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta kepada Setiyono melalui Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tanda jadi.

Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali menerima uang sebesar Rp. 115 juta, setelah CV M ditunjuk menjadi pemenang proyek. "Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair", jelas Alex.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh. Kadis PU Pemkot Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telaj diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka pemberi suap Baqir, KPK menyangka Baqir melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indoneaia  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah  diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Terjaring OTT Di Kota Pasuruan, KPK Bawa 4 Orang Ke Jakarta