Jumat, 20 Oktober 2023

KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Mandala Krida


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Dedi Risdiyanto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan penahanannya, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/10/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016–2017 Dedi Risdiyanto (DR) setelah menetapkannya sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penahanan Dedi Risdiyanto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 (empat) perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada hari ini, Jum'at 20 Oktober 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/10/2023).

Penetapan Dedi Risdiyanto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 (empat) perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan hasil pengembangan fakta yang muncul dalam persidangan 3 (tiga) Tersangka perkara tersebut, yang sebelumnya telah diproses hukum lebih dahulu oleh Tim Penyidik KPK dan kini tengah menjalani proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemprov DI Yogyakarta TA 2016–2017 ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemprov DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi; dan
3. Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara.

"Akibat perbuatan para Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 31, 7 Miliar", jelas Asep Guntur Rahayu.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK mengungkapkan, bahwa pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olah-raga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olah-raga.

Tim Penyidik KPK menduga, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsigraphi (AG) dengan SGH (Sugiharto) selaku direktur utamanya yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah-satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH, diperlukan anggaran senilai Rp. 135 miliar untuk lima tahun. Tim Penyidik KPK menduga, ada beberapa jenis pekerjaan yang diduga nilainya dimark-up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp. 41,8 miliar. Berikutnya, tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp. 45,4 miliar. Yang mana, di antara jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Tim Penyidik KPK menduga, pada proyek pengadaan tahun 2016 dan 2017, HS diduga bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT. DMI. Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 31,7 miliar.

Dalam perkara ini, Edy Wahyudi sudah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa KPK bahkan telah mengeksekusi Edy Wahyudi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Jum'at (13/05/2023) lalu.

Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang mana, putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp. 400 juta.

Sedangkan untuk Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi dan  Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta. *(HB)*



Senin, 16 Oktober 2023

KPK Panggil Dirut PT. PP Novel Arsyad Terkait Perkara Pembangunan Stadion Mandala Krida


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 16 Oktober 2023, memanggil Direktur Utama (Dirut)  PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. Novel Arsyad sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Benar, hari ini (Senin 16 Oktober 2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novel Arsyad selaku Direktur Utama pada PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. dan pihak swasta Johanes Christian Nahumury", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) siang.

Ali belum memberi informasi apakah kedua Saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. Ali pun belum menginformasikan detail materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut.

Sejauh ini, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran  2016–2017 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka.

Tiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi dan  Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, KPK menjelaskan, bahwa Balai Pemuda dan Olah-raga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsigraphi (AG) dengan SGH (Sugiharto) selaku direktur utamanya yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah-satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH, diperlukan anggaran senilai Rp. 135 miliar untuk lima tahun. Tim Penyidik KPK menduga, ada beberapa jenis pekerjaan yang diduga nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp. 41,8 miliar. Berikutnya, tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp. 45,4 miliar. Salah-satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Tim Penyidik KPK menduga, pada proyek pengadaan tahun 2016 dan 2017, HS diduga bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT. DMI. Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 31,7 miliar.

Dalam perkara ini, Edy Wahyudi sudah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa KPK bahkan telah mengeksekusi Edy Wahyudi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jum'at (13/05/2023) lalu.

Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang mana, putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp. 400 juta.

Sedangkan untuk Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi dan  Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta. *(HB)*



Selasa, 21 Maret 2023

KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 1 (satu) Tersangka Baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"KPK kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yang dapat dipertanggung-jawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).

Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas Tersangka Baru tersebut. Ditegaskannya, bahwa ditetapkannya Tersangka Baru itu berdasarkan fakta persidangan 3 (tiga) Terdakwa perkara tersebut.

"Penetapan Tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto Dkk. (dan kawan-kawan)", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang diduga merugikan keuangan senilai Rp. 31,7 Miliar tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa pengumpulan informasi hingga ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK melakukan penyelidikan hingga meningkatkan penanganan perkara tersebut ke penyidikan.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (21/07/2022).

Tiga Tersangka tersebut, yakni Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi DIY,  Sugiharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Asigraphi dan Heri Sukamto selaku Dirut PT. PNN dan PT. DMI.

Lebih lanjut, Alex membeber konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada tahun 2012, ada usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora Pemprov DIY supaya merenovasi Stadion Mandala Krida. Usulan itu disetujui dan anggarannya masuk alokasi anggaran BPO.

Tim Penyidik KPK menduga, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi tersebut.

Dalam penganggaran proyek renovasi berjangka 5 (lima) tahun itu dianggarkan senilai Rp 135 miliar. Tim Penyidik KPK menduga, dalam penganggaran proyek renovasi itu, Sugiharto diduga melakukan mark-up pada sejumlah item pekerjaan,  tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.

Tim Penyidik KPK menduga, Edy Wahyudi diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan tersebut. Perusahaan itu bertugas dalam pengadaan bahan penutup stadion.

Pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut. PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

Mengetahui hal itu, anggota panitia lelang meneruskan tujuan Heri Sukamto kepada Edy Wahyudi. Permohonan itu disetujui tanpa adanya evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan dalam mengikuti lelang.

Tim Penyidik KPK pun menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik Heri Sukamto. Yang mana, perusahaan itu tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan para Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 31,7 miliar", tandas Alexander Marwata.

Sementara itu, pada Kamis (16/03/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana' Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam sidang putusan perkara tersebut memutuskan, Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemprov DIY divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, Edy Wahyudi dijatuhi sanksi pidana denda Rp. 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sanksi pidana bagi Edy Wahyudi tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Nasrullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jogja, Kamis (16/03/2023).

Dalam tuntutan yang diajukan, Tim JPU KPK sebenarnya juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp. 800 juta. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mengakomodir tuntutan uang pengganti tersebut.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Tim JPU KPK.

Edy dinyatakan Majelis Hakim terbukti 'bersalah' pada perkara proyek renovasi Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dalam perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini calon pemenang lelang.

Majelis Hakim menyatakan, Edy Wahyudi terbukti melanggar unsur-unsur yang ada pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 21 Juli 2022

Satu Mangkir, KPK Tahan Dua Tersangka Perkara Korupsi Stadion Mandala Krida


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang pengumuman penetapan status dan penahanan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (21/07/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengumuman penetapan Tersangka ini, menyusul setelah ditingkatkannya status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Adapun 3 Tersangka perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT. Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

“KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (21/07/2022) sore.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida pada tahun 2012. Usulan tersebut disetujui oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY.

“Anggarannya masuk dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga", papar Alexander Marwata.

Selanjutnya, Edy sebagai sebagai PPK pada BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Provinsi DIY diduga menunjuk langsung PT. Arsigraphi secara sepihak untuk menyusun perencanaan pengadaan proyek. Sebagai Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiharto menjadi pihak yang dipercaya Edy untuk menyusun nilai anggaran proyek.

Berdasarkan hasil penyusunan yang dilakukan Sugiharto, total anggarannya sebesar Rp. 135 miliar untuk masa lima tahun (multi-years). KPK menduga ada nilai pekerjaan yang digelembungkan (mark up).

"Hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu", ungkap Alexander Marwata.

Nilai pagu yang dianggarkan untuk proyek tersebut tahap pertama atau 1 (satu) tahun 2016 sebesar Rp. 41,8 miliar. Selanjutnya tahap ke-2 (sua) tahun 2017, nilai pagu yang dianggarkan untuk proyek tersebut sebesar Rp. 45,4 miliar.

“Salah-satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW (Edy Wahyudi)", jelas Alexander Marwata.

Pada 2016, Direktur PT. Permata Nirwana Nusantara (PT. PNN) dan PT. Duta Mas Indah (PT. DMI) diduga melakukan pertemuan dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar untuk dimenangkan. Panitia lelang menyampaikan permintaan itu kepada Edy dan langsung disetujui.

“Tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang", ujar Alex.

“Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI", jelas Alexander Marwat.

Ditegaskan Alex, bahwa hal itu telah melanggar ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa dan perubahannya. KPK menduga, akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara.

Ditegaskannya pula, bahwa Rangkaian perbuatan itu diduga melanggar Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Perubahannya.

“Akibat perbuatan para Tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 31,7 miliar", tegas Alexander Marwata.

Atas perbuatannya, tiga Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Edy dan Sugiharto untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 21 Juli 2022. Edy ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) pada KPK di kavling C1 Gedung ACLC, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan pada KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sementara terhadap Heri belum ditahan, sebab yang bersangkutan menolak pemanggilan KPK. Padahal, sebelumnya dia sempat datang saat menjadi saksi. Tapi begitu dipanggil sebagai tersangka tidak kooperatif", tandas Alex.

Terkait dengan mangkirnya Heri dari pemanggilan, Tim Penyidik KPK akan melakukan berbagai upaya, termasuk penjemputan paksa. *(HB)*

Jumat, 07 Juni 2019

Presiden RI Joko Widodo Bersilaturrahim Dengan Keluarga Keraton Yogyakarta


DI YOGYAKARTA – (harianbuana.com).
Momen Hari Raya Idul Ditri 1440 Hijjriyah juga digunakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta cucu pertamanya Jan Ethes untuk bersilaturrahim ke keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Jumat 07 Mei 2019,

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama keluarga tiba di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada Jum'at (07/06/2019) sekitar pukul 10.38 WIB.


Setibad keben keraton, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana disambut oleh putri, mantu, dan cucu Sri Sultan Hamengkubuwono X. Di antaranya GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, GKR Maduretno, GKR Hayu, GKR Bendara, KPH Wironegoro, KPH Purbadiningrat, KPH Notonegoro, RM Marrel, RM Drastya juga RAj Irdina.

Presiden kemudian berjalan menuju halaman dalam keraton dan disambut oleh Sultan Hamengkubuwono beserta sang istri, GKR Hemas, selanjutnya berjalan masuk ke dalam keraton.


Sekitar 30 menit kemudian, Presiden dan Ibu Iriana berpamitan. Sebelum meninggalkan keraton, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara menyempatkan berswafofo dengan keluarga Keraton Yogyakarta.

Selanjutnya, Sultan beserta seluruh keluarga keraton pun mengantar Kepala Negara hingga di depan keben keraton. Sekitar pukul 11.12 WIB, Presiden bersama rombongan meninggalkan keraton untuk kembali ke Gedung Agung. *(MM/HB)*

Jumat, 07 Desember 2018

Jadi Tipe A, Kapolri: Polda DIY Milik Semua Masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., saat mengikuti prosesi peresmian kenaikan status Polda DIY dari tip B ke tipe A, Jum'at (07/12/2018),  di Mapolda DIY, Sleman.

DI YOGYAKARTA – (harianbuana.com).
Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., meresmikan kenaikan status Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tipe B menjadi tipe A, Jum'at (07/12/2018), di Mapolda DIY, Sleman.

Dalam sambutannya, Kapolri menuturkan, pengukuhan atau kenaikan tingkat dari tipe B ke tipe A ini atas kajian Mabes Polri dengan KemenPAN-RB yang menyatakan Polda DIY layak naik statusnya menjadi tipe A.

Dijelaskannya, pertimbangan Polda DIY layak menjadi tipe A di antaranya adalah dinamika yang sangat luar biasa tinggi, pembangunan berkembang pesat, jumlah penduduk bertambah banyak.

“Saat ini tidak lagi melihat batas DIY dan Jateng apalagi jika nantinya bandara baru beroperasi maka mobilitas masyarakat dan logistik keluar masuk serta DIY akan menjadi ikon penting destinasi wisata internasional", jelas Kapolri.


Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., saat foto bersama Buya Syafi'i Ma'arif dan Kapolda DIY, Jum'at (07/12/2018), di Mapolda DIY, Sleman, usai peresmian kenaikan status Polda DIY dari tip B ke tipe A.

Jenderal Bintang Empat dijajaran Polri tersebut juga menandaskan, di DIY sangat banyak Perguruan Tinggi ternama serta tempat bagi mahasiswa mengambil gelar master. Maka, harus diimbangi dengan mekanisme manajemen yang baik.

"DIY bukan lagi menjadi metropolitan, melainkan menjadi megapolitan sehingga harus diimbangi dengan mekanisme manajemen yang baik dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), aksi unjuk rasa hingga kemacetan lalu lintas. Untuk penciptaan kamtibmas yang lebih baik maka perlu penguatan menjadi Tipe A", tandasnya.

Di penghujung sambutannya, peraih Bintang Adhi Makayasa sebagai Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian tahun 1987 itu berharap adanya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, serta kritik dan saran yang membangun demi kebaikan Polda DIY. Karena Polda DIY bukan hanya milik Mabes Polri, melainkan milik semua masyarakat.

“Mabes Polri tentunya siap membantu agar Polda DIY mencapai target-target dengan kenaikan menjadi Tipe A ini tercapai", pungkasnya. *(HB)*

Kamis, 06 Desember 2018

Presiden: Pembangunan Infrastruktur Bukan Hanya Urusan Ekonomi, Tapi Juga Persatuan Bangsa


DI YOGYAKARTA – (harianbuana.com).
Pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Nusantara dilakukan dengan harapan agar keterhubungan antar wilayah menjadi lebih meningkat. Keterhubungan antar wilayah itu pada gilirannya akan menyatukan seluruh daerah di Tanah Air, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan.

Hal itu dikemukakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo ketika memberikan penjelasan mengenai pentingnya pembangunan infrastruktur di Indonesia dalam acara "Milad Satu Abad Madrasah Mu'allimin – Mu'allimaat Muhammadiyah, di Yogyakarta pada Kamis 06 Desember 2018.

"Kenapa harus sambung menyambung? Supaya persatuan kita sebagai sebuah negara besar itu bisa disatukan. Jadi yang namanya membangun infrastruktur bukan hanya urusan ekonomi tetapi juga urusan persatuan bangsa Indonesia sebagai sebuah bangsa besar", tutur Presiden RI Joko Widodo, Kamis (06/12/2018).

Persoalan keterhubungan di negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau memang menjadi persoalan tersendiri. Terlebih masih banyak wilayah yang belum menikmati infrastruktur yang sebaik di Pulau Jawa.

Di Papua misalnya, ketiadaan infrastruktur jalan yang baik menyebabkan lamanya waktu tempuh. Tak jarang, perjalanan yang semestinya dapat di tempuh hanya dalam beberapa jam saja bisa memakan waktu hingga berhari-hari.

"Di Indonesia bagian timur, di Papua, jalan (rusak) seperti ini banyak sekali. Masak hanya 120 kilometer memakan waktu dua atau tiga hari baru sampai. Harus menginap, harus masak di jalan. Inilah pentingnya infrastruktur", jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Negara menandaskan, meski baru-baru ini pembangunan di Papua sempat terhambat dengan adanya kelompok kriminal bersenjata, hal itu tak menyurutkan langkah pemerintah untuk terus membangun Papua dan wilayah-wilayah lain di Indonesia agar dapat saling terhubung.

"Orang Aceh harus kenal orang Papua, orang Papua harus kenal orang Kalimantan, orang Kalimantan harus kenal orang Jawa, orang Jawa harus kenal orang Sulawesi karena memang negara ini adalah negara besar", tandasnya. *(GAL/HB)*

Selasa, 04 Desember 2018

Top...!  BBVet Wates Nomor Wahid Selesaikan Program Bekerja


DI YOGYAKARTA – (harianbuana.com).
Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates mengundang ratusan warga berbagai pelosok desa dari delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, bertempat di Hotel Cavinton Yogyakarta. Pertemuan dua hari, 3-4 Desember 2018 itu adalah untuk evaluasi pelaksanaan Program Bekerja (Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera).

Tidak kurang 169 orang warga desa terlihat hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari desa-desa dari Kecamatan Jatilawang, Kalibagor, Patikraja dan Pekuncen di Kabupaten Banyumas; serta warga dari desa yang tersebar di Kecamatan Rembang, Mrebet, Kaligondang dan Kutasari di Kabupaten Purbalingga.

Elemen warga desa yang hadir meliputi kepala desa, petugas koordinator dan pendamping kecamatan, petugas koordinator desa.

Selain pejabat dan staf BBVet dan warga desa, hadir juga para pemangku kebijakan dari Kementerian Pertanian Pusat, terlihat erlihat hadir pula diantaranya Sesdit Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir. Nasrullah, Direktur Perbibitan Ir. Sugiono, Dirjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Dr. I Ketut Diarmita, dan Direktur Kesmavet drh. Syamsul.

Sebagaimana diketahui bahwa BBVet Wates, Yogyakarta, telah selesai melaksanakan Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera atau dikenal juga dengan Program Bekerja, Tahun 2018. BBVet Wates menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang pertama kali selesai melaksanakan program ini di antara lembaga-lembaga pemerintah lainnya yang mendapat tugas tambahan untuk melaksanakan Program dimaksud.

Program Bekerja sesungguhnya merupakan salah satu program unggulan dari Kabinet Bekerja yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat berupa bantuan bibit ayam sejumlah 50 (limapuluh) ekor setiap Rumah Tangga Miskin (RTM).

Pelaksanaan Program Bekerja oleh BBVet Wates di Kabupaten Purbalingga dan Banyumas menjadi contoh bagi UPT yang lain. Misalnya, BBVet Maros di Sulawesi, BBVet Lampung di Sumatera, BBPTU Baturaden dengan wilayah bagi di Kabupaten Brebes dan Jawa Barat, Pusvetma dan BBIB Singosari di Jawa Timur belajar ke BBVet Wates terkait implementasi program ini.

Berbagai permasalahan dan hambatan, baik dari pengadaan ayam, interaksi dengan RTM penerima ayam Program Bekerja, komunikasi dengan dinas dan pemerintah desa, hingga metode pembagian yang dilaksanakan oleh BBVet Wates menjadi contoh untuk pelaksana Program Bekerja di wilayah lain di Indonesia.

Pertemuan dua hari itu diisi dengan pemberian pengarahan dari para pemangku kebijakan, di antaranya Ir. Nasrullah selaku Sesdit PKH Kementerian Pertanian, Dirjen PKH, Dr. I Ketut Diarmita, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi hangat di antara para stakeholder Program Bekerja. Evaluasi tersebut menghasilkan hal-hal positif  bagi perbaikan kedepan, baik system maupun manajemen serta metode dari program Bekerja yang meliputi  proses persiapan, penanganan hambatan dan solusinya.

Diharapkan, di tahun 2019 Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera dapat berjalan dengan lebih baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. *(BAS/HB)*

Sabtu, 01 Desember 2018

BBVet Wates Akan Lakukan Surveillance AMR terhadap Produk Peternakan


DI Yogyakarta – (harianbuana.com).
Resistensi Antimikroba (AMR-Anti Microba Resistensi) menjadi ancaman yang menyita perhatian dunia kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan lingkungan. Selain itu, ancaman Resistensi Antimikroba juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan ketahanan pangan, khususnya bagi pembangunan di sektor perternakan, pertanian dan perikanan.

Oleh karena itu Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates hadir dan ikut secara aktif dalam acara 'International Scientific Conference on AMR 2018' dengan tema Raising Awareness and Understanding on AMR Through One Health Approach for Health Professionals. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel JW Marriot, Jakarta pada tanggal 28–29 November 2018 yang lalu, yang merupakan kerjasama antara Kementerian Kesehatan dan WHO.

“Balai Besar Veteriner Wates akan berperan serta secara aktif dengan mengagendakan dan akan melaksanakan Surveillans Resisten Antimikroba pada produk-produk peternakan pada tahun 2019", jelas drh. Bagoes Poermadjaja MSc, Kepala Balai Besar Veteriner Wates, yang juga merupakan salah satu pembicara pada acara tersebut, kepada media ini, Sabtu (01/12/2018).

Untuk menghadapi ancaman Resistensi Antimikroba, lanjut Bagoes, diperlukan Konsep One Health. Konsep ini memastikan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

Pendekatan One Health mencakup pemikiran bahwa permasalahan yang memberikan dampak kepada kesehatan manusia, hewan dan lingkungan dapat diselesaikan secara efektif melalui komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik di antara para pemangku kepentingan dari berbagai disiplin ilmu dan kelembagaan, menuju pada masyarakat yang lebih sehat dan bahagia.

“BBVet Wates merupakan Laboratorium rujukan Nasional untuk beberapa penyakit penting di bidang peternakan seperti Avian Influenza, Anthrax dan Salmonella, dan kami juga menjadi focal point untuk pelaksanaan Program Surveillans AMR pada tahun 2019 nanti", pungkas drh. Bagoes saat diwawancarai awak media. *(BAS/HB)*