
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Dedi Risdiyanto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan penahanannya, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/10/2023).
Tim Penyidik KPK menduga, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsigraphi (AG) dengan SGH (Sugiharto) selaku direktur utamanya yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah-satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH, diperlukan anggaran senilai Rp. 135 miliar untuk lima tahun. Tim Penyidik KPK menduga, ada beberapa jenis pekerjaan yang diduga nilainya dimark-up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp. 41,8 miliar. Berikutnya, tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp. 45,4 miliar. Yang mana, di antara jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Tim Penyidik KPK menduga, pada proyek pengadaan tahun 2016 dan 2017, HS diduga bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Dalam perkara ini, Edy Wahyudi sudah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa KPK bahkan telah mengeksekusi Edy Wahyudi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Jum'at (13/05/2023) lalu.
Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang mana, putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp. 400 juta.
Sedangkan untuk Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi dan Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta. *(HB)*