Jumat, 20 Oktober 2023

KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Mandala Krida

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Dedi Risdiyanto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan penahanannya, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/10/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016–2017 Dedi Risdiyanto (DR) setelah menetapkannya sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penahanan Dedi Risdiyanto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 (empat) perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada hari ini, Jum'at 20 Oktober 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/10/2023).

Penetapan Dedi Risdiyanto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-4 (empat) perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan hasil pengembangan fakta yang muncul dalam persidangan 3 (tiga) Tersangka perkara tersebut, yang sebelumnya telah diproses hukum lebih dahulu oleh Tim Penyidik KPK dan kini tengah menjalani proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemprov DI Yogyakarta TA 2016–2017 ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemprov DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi; dan
3. Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara.

"Akibat perbuatan para Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 31, 7 Miliar", jelas Asep Guntur Rahayu.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK mengungkapkan, bahwa pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olah-raga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olah-raga.

Tim Penyidik KPK menduga, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsigraphi (AG) dengan SGH (Sugiharto) selaku direktur utamanya yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah-satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH, diperlukan anggaran senilai Rp. 135 miliar untuk lima tahun. Tim Penyidik KPK menduga, ada beberapa jenis pekerjaan yang diduga nilainya dimark-up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp. 41,8 miliar. Berikutnya, tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp. 45,4 miliar. Yang mana, di antara jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Tim Penyidik KPK menduga, pada proyek pengadaan tahun 2016 dan 2017, HS diduga bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT. DMI. Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan para Tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 31,7 miliar.

Dalam perkara ini, Edy Wahyudi sudah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa KPK bahkan telah mengeksekusi Edy Wahyudi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Jum'at (13/05/2023) lalu.

Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang mana, putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp. 400 juta.

Sedangkan untuk Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT. Arsigraphi dan  Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta. *(HB)*