Sabtu, 17 Desember 2022

Rektor Unila Karomani Dan 2 Tersangka Penerima Suap SPMB Lain Segera Disidang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 tersangka Karomani selaku Rektor Unila, tersangka Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan tersangka Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.

Tim Penyidik KPK hari ini, Jum'at 16 Desember 2022, telah melimpahkan berkas penyidikan perkara dan barang bukti perkara serta 3 (tiga) Tersangka tersebut ke Tim Jaksa KPK. Tim Jaksa KPK pun telah menyatakan berkas perkara beserta barang bukti perkara tersebut telah lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jum'at (16/12/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan itu, maka penahan terhadap para Tersangka tersebut menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Yang kemudian, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun Surat Dakwaan para Tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait itu, Tim Jaksa KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka perkara tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan 04 Januari 2023. Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, adapun Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

"Dipastikan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung untuk terdakwa Andi Desfiandi (swasta) pada Rabu 30 November 2022 yang lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya membeberkan sejumlah nama para pihak yang diduga menitipkan Calon Mahasiswa Baru jalur mandiri ke Unila secara tidak sah.

Dalam persidangan tersebut, setidaknya ada 23 nama Calon Mahasiswa Baru jalur mandiri Unila yang diduga dititipkan oleh penitip ke Karomani selaku Rektor Unila yang diungkap Tim JPU KPK dalam persidangan.

Berikut daftar nama Calon Mahasiswa Baru yang diduga dititipkan ke Karomani selaku Rektor Unila beserta nama penitipnya yang diungkap Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Bandar Lampung pada Rabu 30 November 2022 yang menghadirkan Karomani selaku Rektor Unila sebagai Saksi untuk Andi Desfiandi sebagai Terdakwa perkara tersebut:

1. NZ (inisial) titipan Utut PDIP.
2. AQ (inisial) Bos Tegal Mas Lampung Thomas Azis Rizka.
3. KD (inisial) titipan Anggota DPR Fraksi NasDem Tamanuri.
4. SNA (inisial) titipan Polda Lampung Joko.
5. NA (inisial) titipan Sulpakar.
6. DAR (inisial) titipan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
7. FM (inisial) Asep, Pendekar Banten.
8. ZA (inisial) titipan Zulkifli Hasan.
9. ZAP (inisial) titipan Andi.
10. RRA (isial) titipan Anggota DPR Fraksi PKB Muhammad Kadafi.
11. AR (inisial) titipan Keluarga Banten.
12. FSW (inisial) titipan WR II Asep Sukohar.
13. M (inisial) titipan WR II Asep Sukohar.
14. AYP (inisial) titipan Alzier Dianis Thabranie.
15. AZ (inisial) titipan Sulaiman.
16. NT (inisial) titipan Dr. Z.
17. RBS (inisial) titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
18. AF (inisial) titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
19. M (inisial) titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
20. MZ (inisial) titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
21. CP (inisial).
22. VP (inisial).
23. NP (inisial) titipan Thomas Azis Rizka.
*(HB).


BERITA TERKAIT :