Baca Juga

Rektor Unila Karomani memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol saat turun dari lantai 2, diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Sabtu (20/08/2022) malam, usai konferensi pers pengumuman penetapan status hukum Tersangka perkara dugaan TPK suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dan penahannya.
"Para Saksi hadir dan Tim Penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para Saksi tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak Tsk KRM melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (21/10/2022).
Ipi menjelaskan, dalam agenda pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga melakukan pendalaman tentang dugaan aliran uang yang diduga digunakan tersangka Karomani. Hal ini, didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi Haditiya Rayi Setha A selaku Manager Informa Furniture Lampung.
"Haditiya Rayi Setha A selaku Manager Informa Furniture Lampung, Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh Tsk KRM", jelas Ipi Maryati.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah KRM selaku Rektor Unila dan 7 (tujuh) orang lainnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan PPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.
"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.
Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.
KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.
"Diduga, besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM dan kawan-kawan diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) sampai Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang-tua peserta seleksi yang ingin diluluskan", jelas Asep.
Sebagai Tersangka Pemberi, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sebagai Tersangka Penerima, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.