Kamis, 15 September 2022

KPK Panggil 5 Dekan Dan 3 Saksi Lain Terkait Perkara SPMB Rektor Unila Karomani Dkk

Baca Juga


Rektor Unila Karomani (nomer 3 dari depan) dan kawan-kawan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan masing-masing, Sabtu (20/08/2022) malam, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 15 September 2022, memanggil 5 (lima) Dekan Fakultas di Universitas Lampung (Unila) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Unila tahun 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, 5 Dekan Fakultas di Unila itu diminta hadir memberi keterangan untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan. "Pemeriksaan 5 (ima) Dekan Unila akan dilakukan di Polda Lampung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/09/2022).

Adapun 5 Dekan Unila itu, yakni Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum Unila M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan serta Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa.

Selain 5 Dekan Unila tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiganya, yakni Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen serta Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila.

Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan KPK pada Sabtu (20/08/2022) malam setelah diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.

"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut. Yakni, bermula dari laporan Pengaduan (Dumas) masyarakat tentang informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan

Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.

"Ada 8 (delapan) orang yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut beserta sejumlah barang bukti", papar asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa pada tahun 2022, Universitas Lampung membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila). Selaku Rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut.

Karomani selaku Rektor Universitas Lampung diduga turut aktif menyeleksi calon mahasiswa yang mendaftar secara mandiri ke Universitas Lampung.

KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.

Adapun jumlah uang yang disepakati harus yang dibayar para orang-tua calon mahasiswa supaya anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung bervariasi.

"Diduga, besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM dan kawan-kawan diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) sampai Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang-tua peserta seleksi yang ingin diluluskan", jelas Asep.

Asep pun menjelaskan, Karomani diduga menerima suap hingga Rp. 5 miliar lebih terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Unila.

Yang mana, dari salah seorang dosen Unila bernama Mualimin, Karomani menerima Rp. 603 juta. Sementara, dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo Karomani diduga menerima Rp. 4,4 miliar.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp. 4,4 miliar", jelasnya pula.

Asep menegaskan, bahwa saat penangkapan dilakukan, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sejumlah Rp. 414,5 juta, slip setoran deposito di salah-satu bank sebesar Rp. 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar.

"Kemudian pada pihak yang ditangkap di Bandung, diamankan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp. 1,8 Miliar", tegas Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima.

Sebagai Tersangka Pemberi, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022. Untuk tersangka AD, terhitung tanggal 21 Agustus 2022 sampai 9 September 2022, karena penangkapannya pada tanggal 20 Agustus 2022.

Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Adapun Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta. *(HB)*


BERITA TERKAIT :