Baca Juga

Rektor Unila Karomani (nomer 3 dari depan) dan kawan-kawan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan masing-masing, Sabtu (20/08/2022) malam, usai konferensi pers.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, 5 Dekan Fakultas di Unila itu diminta hadir memberi keterangan untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan. "Pemeriksaan 5 (ima) Dekan Unila akan dilakukan di Polda Lampung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/09/2022).
Adapun 5 Dekan Unila itu, yakni Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum Unila M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan serta Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa.
Selain 5 Dekan Unila tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiganya, yakni Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen serta Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila.
Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan KPK pada Sabtu (20/08/2022) malam setelah diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.
"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.
Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.
KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.
Yang mana, dari salah seorang dosen Unila bernama Mualimin, Karomani menerima Rp. 603 juta. Sementara, dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo Karomani diduga menerima Rp. 4,4 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp. 4,4 miliar", jelasnya pula.
Asep menegaskan, bahwa saat penangkapan dilakukan, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sejumlah Rp. 414,5 juta, slip setoran deposito di salah-satu bank sebesar Rp. 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar."Kemudian pada pihak yang ditangkap di Bandung, diamankan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp. 1,8 Miliar", tegas Asep Guntur Rahayu.