Baca Juga
Rektor Unila Karomani memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam, usai dihadirkan dalam konferensi pers.
Tjitjik diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Unila tahun 2022 untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan.
"Hari Jum'at (09/08/2022), Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan Saksi, antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/09/2022).
Pemeriksaan terhadap Tjitjik dilakukan juga untuk mendalami pengetahuan saksi Tjitjik soal peran Kemendikbudristek dan Rektor dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 tersebut.
Sebagaimana di ketahui, Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan KPK pada Sabtu (20/08/2022) malam setelah diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.
"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.
Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.
KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.
Yang mana, dari salah seorang dosen Unila bernama Mualimin, Karomani menerima Rp. 603 juta. Sementara, dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo Karomani diduga menerima Rp. 4,4 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp. 4,4 miliar", jelasnya pula.
Asep menegaskan, bahwa saat penangkapan dilakukan, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sejumlah Rp. 414,5 juta, slip setoran deposito di salah-satu bank sebesar Rp. 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar."Kemudian pada pihak yang ditangkap di Bandung, diamankan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp. 1,8 Miliar", tegas Asep Guntur Rahayu.
Sebagai Tersangka Pemberi, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.