Rabu, 22 November 2017

Lewat Masa Kontrak, Pemkab Mojokerto Bakal Sanksi PT. YPM Rp. 5 Juta Per-hari

Baca Juga

 Lokasi proyek Pasar Rakyat Les Padangan Kabupaten Mojokerto yang dikerjakan  PT. Yege Putra Mas.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Ratusan pekerja proyek Pasar Rakyat Les Padangan Kabupaten Mojokerto yang dipamerkan bos PT. Yege Putra Mas (YPM) H. Yunis, ternyata tak lebih hebat dari bala jin Bandung Bondowoso dalam pembangunan Candi Prambanan. Nyatanya, proyek pembangunan pasar senilai Rp. 5.614.062.000,- yang dijanjikan Yunis selesai sesuai jadwal tanggal  21 Nopember kemarin, meleset.

Berbeda dengan Bandung Bondowoso dalam cerita legenda rakyat Jawa Tengah. Ratusan pekerja alih fungsi terminal itu hingga kemarin masih terlihat tengah menuntaskan pekerjaan yang menyisakan proses finishing. Jelas ini melampaui Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang diteken pihak PT. YPM 135 hari lalu.

Melesetnya target pekerjaan rekanan pemda tersebut tak ayal berbuah sanksi denda minimal Rp 5 juta perhari yang harus ditanggung rekanan Tak hanya itu, akibat leletnya pekerjaan tersebut PT YPM terancam diblacklist.

Kadisperindag Kabupaten Mojokerto,  Bambang Purwanto menyatakan telah menerjunkan pengawas lapangan. "Bila melampaui masa pekerjaan sesuai SPK jelas kami denda. Toleransinya, ya sampai akhir tahun. Jika lewat tahun ini maka pasti akan kami blacklist. Jadi, tenang saja, kami berlaku tegas terhadap rekanan", tegas Bambang dihubungi lewat telpon selulernya, Rabu (22/11/2017).

Terkait itu, untuk memantau hasil pekerjaan rekanannya, pihak Disperindag telah menerjunkan timnya. "Hari ini tadi, kami telah menerjunkan TPHP (Red: Tim Penerima Hasil Pekerjaan)  ke lapangan. Karena pekerjaan PT. YPM telah melampaui kontrak, maka jelas kami kenai sanksi sesuai regulasi yang ada",  tandasnya.

TPHP, lanjut Bambang, mulai menghitung item-item mana saja yang sudah selesai dikerjakan dan yang belum. Disinggung soal kualitas pekerjaan, ia mengatakan bakal tetap mempertimbankannya. "Akan kami lihat mana-mana saja yang kurang  dan kami minta dibenahi dalam tahap pemeliharaan. Masa pemeliharaan pada saat tiga bulan usai penyerahan", imbuhnya.

Ia juga berharap adanya partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan. "Untuk upaya pengawasan  kami berharap peran serta masyarakat, sehingga hasil pekerjaan dapat segera dirasakan dengan hasil atau kualitas yang baik", pungkasnya.

Kontraktor proyek Pasar Rakyat Les Padangan PT. YPM terancam blacklist. Rekanan pemenang tender proyek Belanja Jasa Konstruksi Fisik diprediksi gagal menuntaskan pekerjaan yang bersumber dari APBN 2017 hingga jatuh tempo pukul 24.00 WIB Selasa (21/11) tengah malam. 
Namun, prediksi ini dimentahkan Direktur PT. YPM H.Yunis. Dikatakannya, jika pihaknya tak bakal mengajukan penambahan waktu. "Tak perlu mengajukan adendum. Ngapain..., wong ini nanti selesai. Pokoknya besok tuntaslah. Wong ini tinggal bersih-bersih saja", tepisnya. *(Yd/DI/Red)*