Rabu, 22 November 2017

Disetujui KPU Pusat, Kota Mojokerto Tambah Satu Dapil

Baca Juga


Imam Bukhori saat menyosialisasi pengembangan Dapil dalam Pileg 2019, menyusul persetujuan Pusat atas program pemekaran kecamatan di Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mojokerto kini mengembangkan pembagian wilayah ini menjadi tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pilkada,  pileg dan pilpres 2018 mendatang. Keputusan ini menyusul turunnya persetujuan pemerintah pusat atas program pemekaran kecamatan, 2015 silam.

Pemerintah menyetujui pembentukan wilayah Kecamatan Kranggan yang merupakan cuilan dari Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Magersari.
"Terkait dengan perubahan jumlah kecamatan,  maka Dapil akan menyesuaikan berdasarkan wilayah kecamatan yang ada. Yakni Prajurit Kulon,  Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan yang baru terbentuk", papar Komisioner Devisi Teknis KPUD Kota Mojokerto,  Imam Bukhori, Rabu (22/11/2017) .

Ditemui usai menjadi pembicara dalam 
Rapat Koordinasi Penyusunan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019 di RM White Mojo kemarin, pembentukan dapil ini bakal mulai dijalankan dalam Pileg mendatang. "Mulai momen Pemilu 2019 mendatang kebijakan ini kami gelindingkan. Sementara ini kami memang belum melibatkan Parpol terkait penataan Dapil. Namun, paling lambat awal Desember kita mengundang mereka", tandasnya.

Meski bertambah Imam mengatakan jumlah porsi dan komposisi Legislator tetap. "Kursinya tetap 25, karena jumlah penduduk Kota Mojokerto 136.583,  tak sampai 200 ribu", tambahnya.

KPUD setempat juga mensimulasikan penyebaran dapil. "Simulasinya berdasar jumlah penduduk. Kecamatan Prajurit Kulon sebanyak 7 kursi, Kranggan 7 kursi dan Magersari sebanyak 11 kursi", terangnya.

Perubahan Dapil ini mengubah peta dapil sebelumnya. Pada pemilu 2014,  kota ini dibagi menjadi dua Dapil. Soal potensi protes parpol, Imam mengatakan tak mau gegabah. "Kita lihat respon parpol sambil tunggu DAK", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*