Senin, 19 Februari 2024

Sidang Perdana Mantan Kajari Bondowoso, JPU KPK Dakwakan Dua Dakwaan Sekaligus

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Senin 19 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dengan terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dilangsungkan hari ini, Senin 19 Februari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain 2 (dua) mantan pejabat Kejari Bondowoso itu, Tim JPU KPK juga menghadirkan 2 Terdakwa Pemberi Suap dari pihak swasta, yakni Yossy S. Setiawan (YSS) selaku Direktur CV. Yoko (CV. Y) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang (CV. WG). Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, diikuti 4 (empat) Terdakwa tersebut secara daring.

Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota Athoila dan Ibnu Abbas ini, dihadiri Tim JPU KPK yang dikoordinatori Wawan Yunarwanto dan 2 (dua) orang anggota timnya, 

4 JPU KPK secara bergantian membacakan Surat Dakwaan tersebut.

"Terdakwa Puji Triasmoro dan Alexander Silaen didakwa pasal kumulatif, Pasal 12 huruf A dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 11 ayat (55) KUHP", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin (19/02/2024).

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK mendakwa, Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso diduga telah menerima uang suap senilai Rp. 775 juta. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Terdakwa Pemberi Suap, diduga untuk menghentikan penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Tim JPU KPK pun mengungkapkan, perkara tersebut terungkap berawal saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 15 November 2023, di lingkup Kejari Bondowoso. Saat itu, Kasie Pidsus Kejari Bondowoso tengah menerima uang suap Rp. 225 juta.

Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk penghentian perkara belanja benih dan asam humat untuk kawasan bawang putih. Yaitu peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat, program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019

Dari pengembangan Tangan Tangan tim Satgas Penindakan KPK tersebut, akhirnya terungkap dugaan korupsi penghentian perkara lainnya. Di antaranya uang suap Rp. 250 juta untuk penghentian perkara penyelidikan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin tahun 2019.

Dari pengembangan Tangan Tangan tersebut, terungkap pula dugaan korupsi pengadaan gedung Kantor Puskesmas Botolinggo DAK Afirmasi tahun 2020 serta pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Krajan – Andung Sari tahun 2021 pada Dinas PUPR Bondowoso serta dugaan suap lainnya Rp. 300 juta dari Tjahjono Tommy Gunawan untuk penghentian penindakan perkara dalam pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing pada Dinas PUPR tahun 2018.

Tidak hanya didakwakan perkara suap yang mencuat ke permukaan setelah Tangkap Tangan, mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro juga didakwa terlibat dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Perkara dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Bondowoso dalam pelaksanaan PSD dan Legal Assistant Kabupaten Bondowoso itu juga diungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto di hadapan Majelis Hakim dalam sidang perdana perkara tersebut di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Senin 19 Februari 2024.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menerangkan, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso didakwa 2 (dua) dakwaan sekaligus. Pertama, didakwa atas dugaan penerimaan suap bersama Alexander Silaen selaku Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso hingga terjaring dalam Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK dengan nilai suap sekitar Rp. 445 juta.

Ke-2 (dua), didakwa atas dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso seorang diri.

Dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi yang kedua itu, merupakan hasil hasil pengembangan perkara pertama yang ditemukan Tim Penyidik KPK selama proses penyidikan perkara pertama pada akhir 2023 yang lalu.

"Penerimaannya tahun 2023, semua totalnya Rp. 775 juta, ditambah Rp. 250 juta, kalau Pak Puji. Karena berbeda. Ada yang proyek bersama-sama antara Pak Puji dan Pak Alexander. Ada yang Pak Puji sendiri. Makanya, dakwaannya ada 2", terang JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui wartawan di depan Ruang Tunggu tim JPU KPK di Kantor Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin (19/02/20234), usai sidang.

Terkait dugaan perkara dugaan suap yang akhirnya terjaring Tangkap Tangan tim Satgas Penindakan KPK, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso melibatkan Alexander Silaen Kasie Pidsus Kejari Bondowoso, karena menerima uang suap atas pengurusan perkara suap yang sedang ditangani Kejari Bondowoso dari 2 (dua) orang pihak swasta lain, Andhika dan Yossy.

Adapun terkait dakwaan perkara ke-2 (dua), terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso melakukannya sendiri dengan menerima fee sejumlah sekitar Rp. 250 juta dari sejumlah pihak dalam pengurusan PSD Kabupaten Bondowoso dan legal assistant.

"Ada. Jadi, dalam dakwaan juga ada penjelasan fakta mengenai PSD proyek itu. Di situ dihadiri Kasie intel, Kasi Datun, ada juga di situ Bupati (Bondowoso) juga ada inspektorat daerah. Di situ membahas mengenai PSD. Kemudian, tindak lanjutnya, akhirnya ada pengamanan untuk PSD", tegas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. Ada juga pejabat utama dari Kejari Bondowoso, seperti Kasie Intel, Kasie Pidsus dan Kasie Datun.

"Ada Kepala Dinas PSBK Bondowoso dan juga Plt, dan rekan-rekan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Bondowoso", jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Selain sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek yang tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso tersebut, tercatat juga beberapa pejabat dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso.

"Namanya Cahyono, kalau dulu disebut Pak Cang. Kemudian ada juga dari Firmansyah dan Ishak itu yang PSD dan Legal Assistant, proyek strategis daerah di Bondowoso", tambah JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Disentuh tentang dugaan adanya peran Bupati Bondowoso dalam pelaksanaan PSD tersebut yang nantinya juga berpotensi dimintai keterangan dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan, JPU KPK Wawan Yunarwanto tidak menampiknya. Namun ditandaskannya, bahwa pihaknya mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang yang juga terbatas dengan batas masa penahanan para Terdakwa selama dua bulan.

"Nanti kita lihat. Karena ada 49 saksi yang akan kita hadirkan, kita lihat nanti. Disampaikan Hakim tadi, memberi itu waktu maksimal 2 bulan. Sebaiknya kita harus bekerja dengan waktu untuk memastikan, bahwa jangan sampai melebihi masa tahanan. Sehingga kita harus menyeleksi saksi-saksi", tandas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Wawan kembali menjelaskan, atas 2 (dua) dakwaan tersebut, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sidang perdana perkara tersebut dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan itu berlangsung secara online. Keempat Terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang terhubung antara ruang tahanan dan ruang sidang.

Adapun Pembacaan Surat Dakwaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, secara berurutan. Mulai dari terdakwa Puji Triasmoro. Lalu berlanjut ke Alexander Silaen. Baru kemudian pada terdakwa Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Sementara itu, sepanjang agenda Pembacaan Surat Dakwaan yang berlangsung hampir sekitar 1 (satu) jam, terdakwa Puji yang tampak mengenakan jaket sweater baseball warna hitam itu menyimak Pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK seraya memegangi kening dekat alis mata kirinya.

Terdakwa Puji Triasmoro kemudian menyampaikan keinginannya supaya jalannya persidangan lanjutan atas perkaranya dilangsungkan secara offline atau langsung. Puji beralasan, kualitas penglihatannya bakal terganggu jika terus menerus menatap layar monitor yang terhubung dengan pelaksanaan sidang online di ruang sidang.

"Diperkenan, sidang offline. Karena online melihat di monitor, pedih", ujar terdakwa Puji Triasmoro.

Sementara itu, usai sidang, Moh. Taufik selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Puji Triasmoro enggan menanggapi materi persidangan yang baru dijalani kliennya. Ia hanya menegaskan, kliennya sempat meminta agar format pelaksanaan sidang yang semula dilakukan secara online, diubah secara offline.

"Kami memohon untuk dilanjutkan persidangan secara offline. Kami biar Lebih jelas dan kami bisa mendengar jelas. Maklum Terdakwa sudah tua", ujar Moh. Taufik, saat ditemui wartawan di luar persidangan, Senin (19/02/2024) usai sidang.

Dalam perkara ini, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kasie Pidsus Kejari Bondowoso, sebagai Terdakwa Penerima Suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak swasta Yossy S. Setiawan (YSS) selaku Direktur CV. Yoko (CV. Y) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang (CV. WG) sebagai Terdakwa Pemberi Suap, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*