Kamis, 16 November 2023

Tertangkap Tangan, KPK Tahan Kajari Dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Serta 2 Tersangka Lain

Baca Juga

Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 November 2023, menahan 4 (empat) orang setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap 4 Tersangka itu diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Empat Tersangka itu sebelumnya adalah 6 (enam) orang yang terjaring kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Bondowoso pada Rabu 15 November 2023.

"Total 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka adalah PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/ pengendali CV. WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/ pengendali CV. WG (Wijaya Gemilang)", terang Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Rudi Setiawan menegaskan, bahwa demi kepentingan proses penyidikan selanjutnya, Tim Penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap 4 Tersangka tersebut selama 20 hari kedepan. "Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", tegasnya.

Ditandaskan Rudi Setiawan, bahwa terhadap ke-empat Tersangka tersebut Tim Penyidik KPK menyangkakan pasal berlapis. Ditandaskannya pula, bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dibedakan pada jenis perbuatan yang diduga dilakukan oleh para Terangka perkara tersebut.

"Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tandas Rudi.

Sedangkan untuk PJ dan AKDS yang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan, pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring kegiatan super senyap Tangkap Tangan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu 15 November 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa kedua jaksa yang terlibat korupsi itu sudah dipecat sementara karena terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum. Bahkan, tidak akan melakukan pendampingan, karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan, kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS", jelas Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana di Kantor Kejagung RI Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Ditegaskan Ketut Sumedana, bahwa dengan statusnya yang dipecat, kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN. "Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana", tegas Ketut.

Ketut menandaskan, pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang telah turut membantu proses bersih-bersih jaksa di Kejaksaan Agung. Ketut pun mengimbau semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun, untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.

"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya", tandas Ketut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: