Kamis, 16 November 2023

KPK Serahkan Surat Dakwaan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi P Ke PN Jakarta Pusat

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 15 November 2023, menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin (Rabu 15 November 2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Andhi Pramono selanjutnya menjadi tanggung-jawab Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dan, Tim JPU KPK selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim JPU KPK senilai Rp. 50,2 miliar dan USD 264.500 serta SGD 409.000. Agenda sidang pertama untuk pembacaan Surat Dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menduga, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp. 28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Tim Penyidok KPK pun menduga, Andhi Pramono diduga mengumpulkan uang-uang tersebut melalui orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Andhi Pramono diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi Tim Penyidik KPK kepada 4 (empat) orang Saksi, yakni istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, Karyawan Swasta Fani Pontiafny, serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian.

Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono kepada para Saksi dan Tersangka. *(HB)*