Kamis, 16 November 2023

Batal Orasi Depan Pemkot, Solidaritas Pekerja Non-ASN Mendadak Audiensi Dengan BKPSDM

Baca Juga


Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno saat menjadi media dalam audensi dengan belasan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara
 Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Seratusan perwakilan sekitar 2600-an Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Non-ASN tiba-tiba batal 'orasi' atau menyampaikan pendapat di depan Kantor Pemkot Mojokerto. Entah mengapa, seratusan perwakilan sekitar 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang sebelumnya berencana akan melakukan orasi atau aksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Pemkot Mojokerto pada Kamis 16 November 2023, tanpa diketahui sebab-musabab yang pasti, tiba-tiba saja berubah dari recana semula.

Seratusan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang rencananya akan menggelar 'orasi di' muka umum di depan Kantor Pemkot Mojokerto pada Kamis 16 November 2023 ini, tiba-tiba berubah melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto yang ada di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Aksi perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dipicu oleh munculnya keresahan mereka akibat surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto tentang Alih Daya Pegawai Pemerintah Kota Mojokerto Non ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) pada akhir Oktober 2023 lalu.

Pada surat itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu diminta secara sukarela membuat surat pengunduran diri sebagai Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN dan melakukan penanda-tanganan kontrak terlebih dahulu untuk menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG).

Wal-hasil, atas beredarnya surat yang dikeluarkan Sekda Kota Mojokerto itu, pada Rabu 25 Oktober 2023 yang lalu, belasan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto di jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dihadapan para Wakil Rakyat Kota Mojokerto, mereka meminta perlindungan atas nasib dan keberlangsungan hidup mereka atas adanya alih daya alih daya Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Non-ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) tersebut.

Ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN itu kemudian menggabungkan diri dalam lembaga Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto dengan maksud untuk memperjuangkan nasib dan keberlangsungan hidup mereka. Di antaranya, merencanakan menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum pada Kamis 16 November 2023, di depan Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto yang diikuti oleh sekitar 100-an peserta.

Namun, entah mengapa, tiba-tiba saja recana aksi menyampaikan pendapat yang akan diikuti oleh seratusan peserta dan akan digelar di depan Kantor Pemkot Mojokerto itu tiba-tiba saja berubah menjadi aksi yang diikuti belasan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto yang ada di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Moh. Mustofa selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi yang digelar oleh Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto tersebut mengatakan, semula memang aksi tersebut akan digelar di depan Kantor Wali Kota Mojokerto. Namun setelah diteliti lagi bahwa aksi tersebut lebih relevan dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto.

“Jadi kami ini mewakili dari hampir tiga ribu orang dari unsur pekerja non ASN di Kota Mojokerto yang resah akan adanya surat yang diterbitkan Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot. Awalnya, memang aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Wali Kota, namun setelah kita berembuk lagi ternyata Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia lah yang lebih relevan", kata Moh. Mustofa.


Beberapa perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN saat foto bersama Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno usai audensi di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Mustofa menjelaskan, tujuan digelarnya aksi kali ini adalah untuk mempertanyakan dan meminta penegasan pemberlakukan sistem alih daya Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN menjadi pegawai outsourcing. Ditandaskan Mustofa, bahwa ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang akan dioutsoursingkan itu dihantui sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaannya dikarenakan sistem outsourcing tersebut.

"Terkait dilakukannya alih daya untuk teman-teman honorer di setiap masing-masing SKPD, jadi kami tanyakan kepada Pemerintah Kota terkait hal tersebut, karena hal tersebut sangat krusial mengingat jumlah dari pegawai honorer tersebut berjumlah dua ribu lebih pekerja. Dan kami ragukan pada penerapan outsourcing tersebut malah berdampak negatif pada para pekerja ini dan kemungkinan terburuknya mereka akan kehilangan pekerjaannya", jelas Mustofa.

Ditegaskan Mustofa, bahwa pihaknya membutuhkan ketegasan sikap dan konsekuensi Pemkot Mojokerto dalam menerapkan aturan terkait keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN.

"Kedua belah pihak bisa bersama-sama sepakat untuk mencari jalan yang terbaik. Kalau memang karena kebutuhan dioutsorcingkan, ya kami akan menerima, namun dengan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan, harapan kami, jika memang tidak ada urgensinya untuk penerapan alih daya, ya lebih baik sistemnya sama dengan sebelum penerapan outsourcing tersebut di lingkungan Kota Mojokerto", tegas Mustofa.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Moh. Imron di antaranya menjelaskan undang-undang yang menjadi landasan diterapkannya sistem outsourcing pada pegawai Pemkot Mojokerto non ASN.

“Sebelum munculnya surat Mempan nomer 1527 itu diawali ada surat Menpan 185 dan 1511, bahwa dulu di era Kepemimpinan SBY, semua pegawai itu rencananya akan diangkat menjadi PNS. Namun, itu berhenti. Dan, sekarang berbeda, karena semua pegawai non-ASN itu harus didata seluruh Indonesia baik kabupaten maupun kota semua melakukannya dan ternyata rata-rata para pekerja non-ASN ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron.

"Lalu saat itulah Ibu Wali bilang, kalau yang lain ini harus diselamatkan terlebih dahulu. Lalu pada saat itu jika memang Pemerintahan Kota Mojokerto membutuhkan tenaga kerja di beberapa sektor, maka bisa menggunakan outsourcing", lanjutnya.

Imron menambahkan, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menyelamatkan para pekerja non-ASN itu mulai dari gaji, jaminan keselamatan, gaji lembur dan perizinan cuti hamil bagi pekerja perempuan.

“Pada saat undang-undang Menpan RB terkait pekerja non-ASN itu muncul, kita juga berpikir keras bagaimana cara menyelamatkan para pekerja itu, setidaknya gaji tidak ada potongan, lalu BPJS itu juga bukan cuma 1 (satu), jaminan kecelakaan dan jaminan kematian juga harus ada. Lalu lembur pun juga harus dibayar adil, mempermudah izin cuti hamil untuk pekerja perempuan, dan THR juga harus didapatkan", tambahnya.

"Jika memang teman-teman pekerja menginginkan tidak adanya outsourcing karena ada pengalaman yang tidak mengenakkan pada masa yang terdahulu, ya insya’allah pada tahun ini outsourcing akan berbeda karena semua pegawai non-ASN yang ada di wilayah Kota Mojokerto itu akan tertampung pada outsourcing tersebut", tandas Imron.

Sementara itu pula, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto Agus Triyatno menyampaikan, bahwa semua masukan akan dinotulen. Maka pihaknya berharap, apapun yang menjadi kekhawatiran ataupun keluhan para Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN ketika yang nantinya di alih dayakan ke outsourcing supaya disampaikan secara gamblang.

Salah-satu suasana audensi perwakilan Pegawai Pemkot Non ASN dengan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


”Saya selaku moderator dalam pertemuan hari ini pasti akan menyampaikan semua yang dibahas dan disepakati pada forum kali ini dan saya pastikan akan disampaikan kepada Ibu Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot", ujar Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno.

Mohammad Toha selaku Anggota Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto menegaskan, pihaknya berharap akan ada pertemuan lagi secepatnya untuk mendapat informasi tentang kepastian terkait nasib ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang sudah disampaikan hari ini. Sehingga ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN dapat bekerja dengan aman dan nyaman kembali.

"Setelah pertemuan ini, kami minta segera ada pertemuan lagi untuk mendapatkan informasi tentang hasil yang sudah kami sampaikan hari ini. Mengapa? Supaya ribuan teman-tema Pekerja Pemkot Mojokerto Non ASN bisa bekerja dengan baik kembali. Terus terang, setelah adanya surat dari Sekda dan pengunduran diri secara sukarela itu, ribuan teman-teman Pekerja Pemkot Mojokerto Non ASN selalu merasa was-was dan penuh kekhawatiran", tegas Toha.

Toha memastikan, jika tidak ada kepastian dan keberpihakan Pemkot terhadap ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN, pihaknya akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

Sebelumnya, masalah alih daya 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) sempat ditangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Terkait persoalan itu, pada Rabu 25 Oktober 2023, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-aktifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Walhasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Salah-satu suasana audensi perwakilan Pegawai Pemkot Non ASN dengan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: