Rabu, 25 Oktober 2023

Dewan Tolak 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN Yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menyampaikan wejangan dalam RDP dengan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (15/10/2023) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 25 Oktober 2023, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-akfifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Wal-hasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB/Adv)*