Jumat, 09 Oktober 2020

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Tapping Box Bersama KPK

Baca Juga


Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memasuki hallroom Graha Mojokerto Servis City (GMSC) jalan Gajah Moda Kota Mojokerto, Kamis 08 Oktober 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Guna mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Mojokerto serta mencegah terjadinya kebocoran pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Sosialisasi Pemasangan Tapping Box bagi para pelaku usaha.

Kegiatan yang digelar di Hallroom Graha Mojokerto Servis City (GMSC) jalan Gajah Mada Kota Mojokerto dan dibuka secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari tersebut, menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 08 Oktober 2020.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitsari menjelaskan, pemasangan tapping box bagi pelaku usaha bertujuan guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak pemerintah daerah.

"Tapping Box menjadi wujud nyata Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Karena, setiap transaksi yang dilakukan pada alat tersebut secara elektronik akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor BPPKA", terang Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Ning Ita Menjelaskan, sebagaimana salah-satu visi Kota Mojokerto adalah terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, adil makmur, sejahtera dan bermartabat. Kemudian, pada misi yang ke-tujuh, yaitu mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

"Ada dua sasaran, yang pertama meningkatnya kemandirian keuangan daerah. Dan yang kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah. Sedangkan sasaran dari misi tersebut adalah meningkatnya pendapatan asli daerah, meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah", jelas wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini.


Lebih lanjut, orang nomot satu di jajaran Pemkot Mojokerto ini memaparkan, sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemkot Mojokerto telah menetapkan Perwali Nomor 15 Tahun 2020 tentang sistem elektronik pajak daerah.

Dengan Perwali tersebut, diharapkan nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi pajak (tapping box ) di setiap tempat usaha.

"Ini, merupakan wujud nyata dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi. Maka pemerintah daerah bekerja sama dengan tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi - Republik Indonesis (KPK RI) dalam program monitoring centre prevention (MCP) melakukan pemantauan atas penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah (tapping box)", papar Ning Ita.

Ning Ita menandaskan, seluruh masyarakat yang menjadi pelaku usaha terutama UMKM agar bersinergi dengan pemerintah daerah dengan cara berkenan menggunakan tapping box di setiap tempat usaha yang dijalankan.

"Dengan adanya pemasangan tapping box sebagai perekam transaksi pajak daerah Kota Mojokerto, diharapkan dapat berguna secara efisien, akuntabel dan transparansi untuk kedepannya", tandas Ning Ita.

Sementara itu, Pimpinan KPK RI Lili Pintauli Siregar menerangkan, sejak tahun 2016 KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi telah mengembangkan Sistem Monitoring Centre for prevention (MCP) sebagai alat serta upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Diterangkannya pula, ada dua poin dalam mewujudkannya, menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi serta meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak seperti, hotel, tempat makan, parkir dan lain-lain.

"Di Kota Mojokerto, kami telah memasang sedikitnya 70 alat untuk pelaku usaha. Dimana, melalui alat tapping box dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga, pengusaha atau pelaku usaha akan lebih tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sosialisasi tersebut, selain digelar di Ballroom GMSC jalan Gajah Mada Kota Mojokerto juga digelar di ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota Fraksi DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyari serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Mojokerto *(Ry/Hms/HB)*