Selasa, 26 Maret 2024

Pengakuan Hasbi Hasan Dalam Pledoi Diintimidasi Penyidik, Dinilai Tim JPU KPK Hanya Cari Sensasi

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pengakuan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI non-aktif Hasbi Hasan tentang diintimidasi oleh Penyidik KPK hanyalah untuk mencari sensasi semata.

Sebagaimana dalam sidang beragenda  Pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut atas nota pembelaan (replik) terdakwa Hasbi Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 15 Maret 2024.

Yang mana, JPU KPK Arif Rahman Irsady di antaranya mengatakan, bahwa pengakuan terdakwa Hasbi Hasan dalam nota pembelaannya tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum oleh Hasbi Hasan.

"Pernyataan terdakwa tersebut tentu harus dibuktikan kebenarannya disertai dengan adanya bukti-bukti, sehingga tidak menjadikan sebagai sebuah fitnah atau hanya ingin mencari sensasi semata", kata JPU KPK Arif Rahman Irsady dalam persidangan pembacaan replik, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat  Senin (25/03/2024).

Maka dari itu, Tim JPU KPK memohon agar Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menolak dan mengesampingkan pernyataan Hasbi Hasan maupun Penasehat Hukum-nya yang disampaikan dalam nota pembelaan-nya serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan Tim JPU KPK.

JPU KPK Arif Rahman Irsady menjelaskan, pembelaan Hasbi Hasan dengan mengaku diintimidasi oleh oknum Penyidik KPK saat pemeriksaan di KPK, hampir mirip dengan pembelaan mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto pada saat di persidangan beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan pula oleh JPU KPK Arif Rahman Irsady, apabila Hasbi Hasan merasa diintimidasi, seharusnya dia melaporkan kepada pihak yang berwenang supaya pengakuan itu tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti pendukung.

Terlebih, lanjut JPU KPK Arif Rahman Irsady, bahwa Hasbi Hasan memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas azas pembuktian hukum pidana dalam persidangan.

Selain itu, ada kejanggalan lainnya dalam pengakuan Hasbi tersebut, yaitu Terdakwa baru menyampaikan adanya intimidasi baru pada saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Hal itu telah melewati proses pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan perkara Terdakwa.

Terkait itu, Tim JPU KPK berpendapat, bahwa terdakwa Hasbi Hasan menyampaikan pengakuan intimidasi tanpa disertai bukti hanya agar lepas dari jerat pidana serta dalam posisi tersudut, karena fakta hukum yang terbukti di persidangan telah jelas membuktikan kebenaran suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan terdakwa Hasbi Hasan.

"Pengakuan Terdakwa dilakukan hanya guna menggambarkan pribadi Terdakwa sebagai seorang yang ter-dzalimi selama proses hukum perkara yang bertujuan mengaburkan adanya fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa", ungkap JPU KPK Arif Rahman Irsady dalam persidangan.

Sebelumnya, Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan dalam pledoi atau nota pembelaannya di antaranya mengaku. bahwa dirinya dan staf MA mendapat ancaman berupa intimidasi verbal dari oknum Penyidik KPK saat proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

"Perlu saya sampaikan, bahwa selama ini ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Inti Dana. Di mana, pada saat itu posisi saya masih sebagai Saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung", ungkap Hasbi Hasan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024).

Membacakan pledoinya, terdakwa Hasbi Hasan juga mengungkapkan, bahwa dirinya diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan. Hasbi Hasan pun mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tidak menuruti perintah tersebut.

"Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum Penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai Saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum Penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya: Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang 4 pun saya tidak perhatikan atau abaikan", ungkap Hasbi Hasan pula.

Hasbi Hasan menyampaikan, oknum Penyidik KPK itu juga mengancam sekuriti di MA. Oknum Penyidik KPK itu melakukan intimidasi dengan menanyakan pangkat sekuriti tersebut.

"Ketika oknum Penyidik KPK naik ke lantai 2 (dua) Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata: Kamu pangkatnya apa?", kata Hasbi Hasan, membacakan pledoinya.

Membacakan pledoinya, Hasbi Hasan pun menyampaikan, oknum KPK itu juga mengeluarkan kalimat verbal akan menangkap dirinya meski saat itu belum menemukan bukti. Disampaikan Hasbi Hasan pula, bahwa oknum Penyidik KPK itu juga menghubungi Saksi perkara tersebut di luar pemeriksaan resmi.

"Oknum Penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung: Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut. Bahwa oknum Penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim", ujar Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana  13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menilai, terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) tingkat kasasi di MA.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: