Kamis, 28 Maret 2024

Kata KPK, Gratifikasi Dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp. 9 miliar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp. 9 miliar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta, Kamis (28/04/2024).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK juga telah melaksanakan penyerahan tersangka Gazalba Saleh, berkas perkara beserta dan barang bukti perkara tersebut kepada Tim Jaksa KPK. Dengan pelimpahan tersebut, penahanan tersangka GS akan dilanjutkan oleh Tim Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan.

"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti telah dipenuhi Tim Penyidik, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa dan hari ini penahanan tersangka GS akan dilanjutkan oleh Tim Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan (Rumah Tahanan Negara Rutan) Cabang KPK", jelas Ali Fikri.

"Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja", tandasnya.

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA, Tim Penyidik KPK menduga, terdapat sejumlah perkara yang diduga dikondisikan Gazalba Saleh saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Yang mana, pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Di antara sumber gratifikasi itu adalah saat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Yang mana, MA menghukum Edhy dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidananya.

Edhy juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 9.687.447.219,– dan US $ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan MA itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 (tiga) tahun.

Adapun putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan MA itu diketok pada Senin 7 Maret 2022.

Sementara itu, selain telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU, Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Terkait perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU, Tim Penyidik KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan kali kedua Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA berurusan hukum dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum oleh KPK atas perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Saksi-saksi dan pembuktian dalam persidangan, Tim JPU KPK kemudian menuntut supaya Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memutuskan, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana di MA divonis 'tidak bersalah' dan dinyatakan bebas dari sanksi pidana, sementara 2 (dua) bawahannya divonis terbukti 'bersalah'. Atas hal itu, Tim JPU KPK kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Kasasi yang dilakukan Tim JPU KPK terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada MA atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA itu pun kemudian ditolak Majelis Hakim kasasi di MA.

Penolakan tersebut, menyusul keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Kasasi di MA pada Kamis 19 Oktober 2023 memutuskan, menolak kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA untuk terdakwa  Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", tegas Ketua Majelis Kasasi MA Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana persidangan di MA yang disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.

Atas kasasi yang teregister dengan perkara nomor: 5241 K/Pid.sus/2023 ini, Majelis Hakim Kasasi MA juga menyatakan, bahwa seluruh biaya perkara pada pengadilan tingkat kasasi dibebankan kepada negara. Selain Dwiarso Budi Santiarto, turut mengadili dalam persidangan perkara kasasi yang diajukan Tim JPU KPK tersebut, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai Hakim Anggota.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang kembali menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka, pada Kamis 30 November 2023, Tim Penyidik KPK kembali menahan Gazalba Saleh sebagai Tersangka perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, semua penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari setelah penerimaan hadiah yang dalam hal ini uang. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan oleh Gazalba Saleh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terhadap Gazalba Saleh, disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: