Kamis, 28 Maret 2024

Soal Jaksa Peras Saksi Rp. 3 Miliar, KPK Tunggu Konfirmasi Dewas

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menunggu konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal adanya informasi seorang Jaksa KPK diduga memeras Saksi.

Dikatakan Nurul Ghufron pula, hingga Kamis (28/03/2204) malam, Pimpinan KPK belum menerima konfirmasi atau laporan dari Dewas terkait hal tersebut.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas. Jadi, kami akan menunggu", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/03/2024) malam.

Ghufron menegaskan, ia pun belum dapat memastikan adanya informasi bahwa skandal Jaksa KPK memeras Saksi itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Semua proses dari Dewas, dari PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu", tegas Nurul Ghufron.

Meski demikian, Ghufron memastikan, pihaknya akan mengecek kebenaran beredarnya informasi tentang Jaksa KPK peras Saksi itu yang konon sudah kembali ke institusinya.

"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update, karena memang belum ada. Kami belum menerima ya. Apakah Dewas sudah menyampaikan?", ujar Nurul Ghufron

"Mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan, termasuk juga kabar katanya sudah kembali. Kami juga akan cek ke SDM (Sumber Daya Manusia)", tandasnya.

Sebelumnya, beredar informasi, Dewas KPK menerima pengaduan dugaan tentang seorang jaksa KPK berinisial TI diduga melakukan pemerasan. Aduan itu lantas diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Benar, aduan itu ada di Dewas", ujar salah seorang sumber media ini, Rabu (27/03/2024).

Dewas disebut sudah meneruskan aduan itu ke KPK. Sumber juga menyebut, jaksa itu memeras Saksi terkait salah-satu perkara yang ditangani KPK. Uang hasil memeras itu diduga digunakan oleh oknum Jaksa KPK untuk kepentingan pribadi.

"Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindak-lanjuti", tandas sumber. *(HB)*