Jumat, 25 Oktober 2024

Telusuri Dugaan Aliran Dana AGK, KPK Periksa Ketua PB Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 24 Oktober 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Pengurus Besar (PB) Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PB Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran uang dari AGK ke Yayasan Al-Khairaat untuk pembangunan gedung. Pemeriksaan, dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Al-Khairaat untuk pembangunan gedung", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (25/10/2024).

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua PB Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan terkait perkara tersebut

AGK selaku Gubernur Maluku Utara sebelumnya telah dijatuhi vonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan sanksi pidana 8 tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seiring penanganan perkara tersebut dalam proses persidangan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Yang mana, setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar.

Tim Penyidik KPK juga kembali menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Kedua Tersangka Baru itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >

Rabu, 11 September 2024

KPK Kembali Sita Aset Milik Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Senilai Rp. 3,5 Miliar

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat dihadirkan dalam konferensi penetapan Tersangka dan penahanan bersama 6 Tersangka lain perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 September 2024, kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Penyitaan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita aset milik mantan Gubernur Maluku Utara AGK berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta. Aset yang ditaksir mencapai Rp. 3,5 miliar itu, diduga terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara. Tim Penyidik KPK menduga, AGK menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

"Pada hari ini, Rabu (11/09/2024), KPK telah melakukan penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp. 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tsk AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/09/2024).

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seiring penanganan perkara tersebut dalam proses persidangan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Yang mana, setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar.

Tim Penyidik KPK juga kembali menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Kedua Tersangka Baru itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >

Selasa, 10 September 2024

KPK Periksa Direktur PT. RM Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 09 September 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Rohijireh Mulia (PT. RM) Ferdinand Nugraha Iskandar (FNI) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) / Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. RM Ferdinand Nugraha Iskandar di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang pengurusan izin pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Hari Senin (09/09/2024), pemeriksaan Saksi, di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik di antaranya mendalami terkait dengan pengurusan tambang", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/09/2024).

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >

Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Komisaris Utama PT. MT Sebagai Saksi Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) / Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Upaya jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sebagai Saksi perkara tersebut, dipertimbangkan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dengan mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/09/2024).

Tessa mengungkapkan, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sudah mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK 2 (dua) kali. Secara aturan, Tim Penyidik KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

"Dua kali mangkir", ungkap Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA ... >

Kamis, 05 September 2024

KPK Kembali Panggil Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Perkara TPK/TPPU AGK


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 05 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Muhammad Thariq Kasuba, anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK kali ini menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Muhammad Thariq Kasuba sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Gani Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

"Hari ini, Kamis (05/09/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK/ TPPU dengan Tersangka AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/09/2024).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Thariq Kasuba di antaranya mendalami PT. Fajar Gemilang dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Yang mana, Thariq Kasuba berstatus sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan lebih lanjut detail materi perkara yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Muhammad Thariq Kasuba.

Sebelumnya, Muhammad Thariq Kasuba juga sudah pernah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin 22 Juli 2024 dan Senin 15 Juli 2024 yang lalu. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan Thariq tentang aset serta usaha sang ayah, Abdul Ghani Kasuba.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >

Mangkir, KPK Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Faoniah H. Jauhar (FHJ), istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 04 September 2024. Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Faoniah H. Jauhar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

“Saksi FHJ tidak hadir", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (05/09/2024).

Faoniah menolak diperiksa Tim Penyidik KPK di Jakarta, ia meminta diperiksa di Ternate. Terkait itu, Tim Penyidik KPK akan segera memanggil ulang. Hanya saja, saat ini, jadwal pemanggilannya masih belum bisa disampaikan kepada publik.

“Minta diperiksa di Ternate yang bersangkutan", ujar Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMYA... > 

Senin, 12 Agustus 2024

KPK Periksa Ketua DPRD Terkait Gratifikasi Dan TPPU Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba


Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud (baju kotak) saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 12 Agustus 2024, telah memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara/ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD), di antaranya untuk mendalami pengetahuan KD tentang penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

“Tim Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara KD tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara yang diduga dialirkan ke pihak-pihak lain.

"Kesimpulan itu belum bisa dikonfirmasi, karena hanya pengetahuan tentang gratifikasi dan penerimaan oleh tersangka AGK. Nanti apakah dari situ mengalir ke tempat-tempat lain? Itu masih didalami benar atau tidaknya", jelas Tessa Mahardhika.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Kuntu Daud mengaku ditanya Tim Penyidik KPK soal pembangunan Kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Provinsi Maluku Utara.

“Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP. Enggak ada (aliran dana ke Kantor PDI-Perjuangan)", kata Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).

Daud menegaskan, bahwa lokasi Kantor DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku Utara itu berada di Kelurahan Sofifi Kota Halmahera Provinsi Maluku Utara. "Di Sofifi", tegas Kuntu Daud.

Kuntu pun mengaku, dirinya juga dikonfirmasi Tim Penyidik KPK soal uang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Terkait pertanyaan Tim Penyidik ini, Kuntu mengaku dirinya dirinya tidak tahu-menahu.

“Ya dikira uangnya (dari AGK). Tetapi,  saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu. Saya cuma satu pertanyaan, iya (terkait pembangunan), (kantor) DPD", ujar Kuntu.

Tim Penyidik KPK sebelumnya menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud pada Rabu 07 Agustus 2024. Namun, Kuntu Daud pada penjadwalan tersebut berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang hari ini.

Sementara itu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil Ulang Ketua DPRD Terkait Perkara TPPU Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 12 Agustus 2024, menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara/ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

"Benar. Saksi atas nama KD hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Dalam rangka pemberian keterangan sebagai Saksi untuk perkara dugaan TPK di lingkungan Pemprov Maluku Utara/ TPPU dengan tersangka AGK", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).

Tim Penyidik KPK sebelumnya menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud pada Rabu 07 Agustus 2024. Namun, Kuntu Daud pada penjadwalan tersebut berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang hari ini.

Sementara itu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 07 Agustus 2024

KPK Panggil Ketua DPRD Terkait Perkara TPK / TPPU Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 07 Agustus 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Kuntu Daud, untuk didalami pengetahuannya terkait perkara dugaan TPK/TPPU untuk tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini, (Rabu 07 Agustus 2024), Tim Penyidik menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Saksi dugaan TPK/ TPPU (di lingkungan Pemerintah Provinsi Provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (07/08/2024).

Selain Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemqggilan dan pemeriksaan Olivia Bachmid istri Muhaimin Syarif, Tersangka Pemberi Suap Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara. Lebih rinci, berikut Saksi-saksi perkara tersebut yang pada Rabu (07/08/2024) ini dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK:
1. KD, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara;
2. DS, ajudan Gubernur/ anggota TNI AD;
3. OB, swasta;
4. ZS, karyawan PT Mineral Trobos;
5. SL alias AC, direktur PT l. Modern Raya Indah Pratama (PT. MRIP);
6.LM, Direktur PT Mineral Jaya Molagina (PT. MJM);
7. PBH, Pimpinan Departemen Divisi Legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; dan
8.KHSR, Group Head AML/ APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.

Sementara itu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 30 Juli 2024

KPK Geledah 3 Kantor Dan 2 Rumah Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 3 (tiga) kantor swasta dan 2 (dua) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara (Malut) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK suap, penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS) itu dilakukan Tim Penyidik pada 25–26 Juli 2024.

“Tim Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada 3 (tiga) kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Senin (29/07/2024).

Dijelaskan Tessa Mahardhika, bahwa dalam penggeledahan itu, Tim Peenyidik KPK menemukan dan sejumlah dokumen surat, catatan-catatan, barang bukti elektronik serta print out barang bukti elektronik. Tim Penyidik KPK menilai, barang-barang tersebut ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

"Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS. Untuk selanjutnya, Tim Penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan menglarifikasi dengan pihak-pihak (saksi-saksi) yang terkait", jelas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM pada 24 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK suap, penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara (Malut) dan pengusaha tambang MS.

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS", terang Tessa Mahardhika.

Muhaimin Syarif merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dalam perkara tersebut. Tim Penyidik KPK menduga, MS diduga memberi uang Rp. 7 miliar kepads AGK selaku Gubernur Maluku Utara untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Sementara itu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*