Kamis, 05 September 2024

KPK Kembali Panggil Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Perkara TPK/TPPU AGK

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 05 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Muhammad Thariq Kasuba, anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik KPK kali ini menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Muhammad Thariq Kasuba sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Gani Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

"Hari ini, Kamis (05/09/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK/ TPPU dengan Tersangka AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/09/2024).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Thariq Kasuba di antaranya mendalami PT. Fajar Gemilang dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Yang mana, Thariq Kasuba berstatus sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan lebih lanjut detail materi perkara yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Muhammad Thariq Kasuba.

Sebelumnya, Muhammad Thariq Kasuba juga sudah pernah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin 22 Juli 2024 dan Senin 15 Juli 2024 yang lalu. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan Thariq tentang aset serta usaha sang ayah, Abdul Ghani Kasuba.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >