Jumat, 03 Mei 2024

Tim JPU KPK Tuntut Mantan Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail 3 Tahun Penjara

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut untuk terdakwa mantan Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Jum'at (03/05/2024).


Kota TERNATE – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) Daud Ismail 'bersalah' serta menghukumnya dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara

"Selain menuntut terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, juga denda Rp. 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan", ujar JPU KPK DR. Andry Lesmana, MH. saat membacakan Surat Tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Jum'at (03/05/2024).

Membacakan Surat Tuntutan, JPU KPK DR. Andry Lesmana, MH. menyatakan, terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Tim JPU KPK pun menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan Daud Ismail terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tim JPU KPK meyakinkan Majelis Hakim, bahwa terdakwa Daud Ismail pada beberapa lokasi di Maluku Utara dan di Jakarta dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum KUHAP, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Membacakan Surat Surat Tuntutan, Tim JPU KPK pun meyakinkan Majelis Hakim, bahwa terdakwa Daud Ismail diduga memberikan uang secara bertahap kepada Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara sebesar Rp. 3 miliar.

Uang-uang itu diberikan dengan maksud supaya Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara mempertahankan jabatan Terdakwa sebagai Kepala Dinas serta mengangkat Terdakwa sebagai Pelaksana-tugas Kepala Dinas PUPR dengan pangkat III/d serta mendapatkan rekomendasi pangkat luar biasa dalam seleksi terbuka.

"Daud Ismail diduga melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3.012.340.400,00 kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara, berdasarkan SK Presiden RI. Dengan maksud supaya AGK mempertahankan jabatan Terdakwa sebagai kepala PUPR Maluku Utara, mengangkat Terdakwa menjadi Pelaksana-tugas Kepala Dinas PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada Terdakwa sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara", kata JPU Yandri Lesmana.

Tim JPU KPK menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa Daud Ismail dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam persidangan perkara tersebut, Ketua PN Ternate Rommel Franciscus bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi dua Hakim Anggota yakni Wakil Ketua PN Ternate Haryanta sebagai Hakim Anggota 1 dan Kadar Nooh sebagai Hakim Anggota 2 serta didampingi dua hakim ad-hoc yakni Samhadi dan Moh. Yakob Widodo.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (08/05/2024) pekan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara bersama  6 (enam) orang lainnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK.

Adapun AGK selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lain perkara tersebut sebelumnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Penetapan Tersangka dan penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama 6 Tersangka lain perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers pada Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dan para Tersangka lainnya tersebut, berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa-siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan yang diprogramkan Pemprov Maluku Utara

Untuk menjalankan misinya, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara.

Besaran nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp. 500 miliar, di antaranya Pembangunan Jalan dan Jembatan Matuting–Rangaranga serta Pembangunan Jalan dan Jembatan Saketa–Dehepodo.

Tim Penyidik KPK menduga, dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menentukan besaran fee yang menjadi setoran dari para kontraktor. Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Tim Penyidik KPK menduga, di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST). Tim Penyidik pun menduga, keduanya diduga juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara melalui Ramadhan Ibrahim (RI) untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Adapun teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun ke rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp. 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK membayar penginapan hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja, selain dugaan TPPU belakangan ini, Tim Penyidik KPK menyatakan juga sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: